KLH: Alokasi Anggaran Pengelolaan Sampah di Daerah Harus Ditingkatkan

FAZ • Tuesday, 4 Feb 2025 - 09:00 WIB

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan bahwa alokasi anggaran pengelolaan sampah idealnya mencapai 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memaksimalkan upaya pengurangan sampah di Indonesia.  

Direktur Pengelolaan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan pengelolaan sampah di daerah belum optimal adalah isu struktural terkait kelembagaan dan anggaran.  

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah. Secara empirik, anggaran yang ideal untuk pengelolaan sampah adalah 3 persen dari APBD. Artinya, alokasi anggaran di daerah harus menuju ke angka tersebut," ujar Novrizal dalam konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Jakarta, Senin (3/2/2025).  

Namun, menurut Novrizal, rata-rata anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 0,6 persen dari total APBD. Selain keterbatasan anggaran, tantangan lain yang dihadapi adalah aspek kultural, di mana kebiasaan memilah dan mengelola sampah belum menjadi praktik umum di masyarakat.  

“Padahal, mayoritas sampah dapat dikelola sejak dari rumah, misalnya dengan mengompos sisa makanan yang menjadi penyumbang terbesar dalam komposisi timbulan sampah nasional,” jelasnya.  

Selain itu, Novrizal juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, selain dukungan anggaran yang memadai.  

"Pak Menteri (LH Hanif Faisol Nurofiq) sangat mendorong pengelolaan sampah di hulu, misalnya dengan memastikan setiap RT dan RW memiliki bank sampah. Upaya ini harus dilakukan secara simultan dengan pendekatan struktural agar pengelolaan sampah menjadi lebih stuktural," ucapnya.  

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota di Indonesia mencapai 40,1 juta ton. Dari jumlah tersebut, sampah sisa makanan mendominasi dengan 39,62 persen atau sekitar 15,9 juta ton, disusul oleh sampah plastik yang mencapai 19,15 persen atau 7,6 juta ton.