Polemik Kelangkaan, Herman Khaeron: Aturan Penyaluran Gas LPG 3 Kg Harus Dikaji Ulang  

AKM • Monday, 3 Feb 2025 - 14:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron (Istimewa)

Jakarta:- Polemik kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram atau gas melon menuai protes masyarakat. Hal ini disebabkan aturan baru ini mengharuskan masyarakat membeli gas 3 kilogram ke pangkalan gas dan tidak bisa eceran lagi.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta agar aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk dikaji ulang. Hal ini merespons polemik kelangkaan 'gas melon' lantaran aturan jual beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujar Herman di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).

Herman mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.

"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," tutur Herman.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung,” tegasnya.

Menurut Herman, dari dugaan pelanggaran yang ada justru dapat menyebabkan kelangkaam ditingkat konsumen.

“ Apalagi  pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," pungkas Herman.