
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin. Penyebabnya menjalankan pengolahan sampah tidak sesuai peraturan. Yakni menggunakan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perintah tersebut muncul berdasarkan hasil pengawasan, UPTD TPAS Basirih telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada 28 November 2024 lalu, Hanif telah melakukan inspeksi ke TPAS Basirih, Kota Banjarmasin. Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD TPAS Basirih milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Temuan utama adalah praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.
Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA," kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/2/25).
Selain itu UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan rawa menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam Permen LHK No. 59 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lindi. Parameter yang melampaui baku mutu meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan Derajat Keasaman (pH).
Menindaklanjuti perintah Menteri Lingkungan Hidup itu, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH langsung melakukan pemasangan papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih. Pemasangan papan peringatan ini dilakukan bersama dengan Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.
Sepanjang tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH akan fokus melakukan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Tujuan pengawasan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan sampah, mencegah risiko bahaya yang ditimbulkan. Serta menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam," pungkas Hanif.