
Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengecam tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur yang melanggar hak azasi manusia, dengan memaksa mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis.
“Isran kuis merupakan seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri dirumahnya, pasca ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang diduga direkayasa untuk kepentingan perusahaan kontraktor tambang Batubara PT ISM,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Media, Jakarta, Sabtu (1/2).
Sugeng menyebutkan, praktik itu diduga dilakukan penyidik atas pesanan seseorang berinisial JDHS selaku manajer operasional PT ISM. Hal itu diduga memiliki motif ingin menguasai uang kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu).
“Semula kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan. Karena sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit, tidak dapat dimintakan keterangan. Penyidik memaksa meminta tandatangan. Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya,” ungkapnya.
Selain mengecam tindakan penyidik tersebut, IPW juga melaporkan secara tesmk penyidik penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat tersebut ke Propam Mabes Polri Jakarta pada Jum’at (31/ 1) kemarin.
“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” katanya.
Sugeng menegaskan, apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Kutai Barati tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).
“Pasal ini yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” pungkas Sugeng.