
Jakarta - Laporan aduan dugaan tindak pidana koorupsi dan suap oleh Anggota DPD RI asal Sulteng, Rafiq Al-Amri (RAA) telah memasuki 42 Hari Masa Kerja. Namun sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum memprosesnya secara hukum.
Mantan staf ahli anggota DPD RI yang juga pelapor dalam kasus ini M Fithrat Irfan meminta KPK segera memproses laporannya terhadap Senator Rafiq Al Amri (RAA).
Irfan sebelumnya melaporkan RAA ke KPK pada Desember 2024, atas dugaan korupsidan atau menerima suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI.
Pelaporan yang dibuat Irfan terdaftar dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.
"Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat," kata Irfan melalui keterangan tertulis kepada Media, Minggu (26/1/2025).
Irfan pun merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya karena dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya menggunakan UU ITE.
Menurut Irfan, pada 20 Januari 2025, dia mendapat undangan verifikasi sebagai saksi atas laporan terhadapnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran, padahal saya duluan yang melaporkan dugaan tipikor di KPK per tanggal 6 Desember 2024," pungkas Irfan.