
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dari aktivitas ilegal. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari, yang diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata.
"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Menteri Hanif kepada wartawan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Kamis (23/1/25).
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, Menteri Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025. Investigasi awal menunjukkan bahwa pengerukan tersebut dilakukan tanpa Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Deputi Gakkum LH Rizal menegaskan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan pelanggaran serius dan berisiko merusak lingkungan.
"Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove," ungkapnya.
Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan penerbitan izin dan pengawasan berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup berhak melakukan pengawasan jika ditemukan pelanggaran serius.
Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum LH telah menginstruksikan penghentian sementara pengerukan pasir laut tersebut, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan," tambah Rizal.
Selain itu, Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Mereka akan memastikan bahwa setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Rizal.