Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan putusan terhadap Google atas praktik monopoli terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing System bagi para pengembang aplikasi. Dalam persidangan, Google dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha yang sehat, dan didenda Rp202,5 miliar serta diwajibkan memperbaiki kebijakan pembayaran di platform Google Play Store.
Latar Belakang Monopoli
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur mengatakan, kewajiban penggunaan Google Play Billing membebani para pengembang aplikasi. Menurutnya, Sistem ini mewajibkan pembayaran melalui jalur tunggal yang dikenakan tarif layanan 15-30%.
"Beban ini dirasakan oleh berbagai aplikasi, mulai dari langganan pendidikan, kebugaran, hingga konten digital seperti game," jelas Deswin dalam wawancara Trijaya Hot Topik Pagi MNC Trijaya, Kamis (23/1/2025).
Ia menilai pengembang yang tidak mematuhi kebijakan ini tidak diperkenankan menjual atau memperbarui aplikasi mereka di Google Play Store. Bahkan, beberapa aplikasi yang tidak menggunakan sistem tersebut dihentikan operasinya di platform.
Dampak pada Pengembang dan Konsumen
Kebijakan ini dinilai merugikan dua pihak, yakni pengembang dan konsumen. Para pengembang harus menanggung biaya tambahan untuk menyesuaikan sistem aplikasi mereka dengan Google Play Billing. Hal ini juga menyebabkan kenaikan harga aplikasi yang berdampak langsung pada konsumen.
"Harga yang ditawarkan di Google Play Store sering kali lebih tinggi dibandingkan penjualan langsung melalui situs web pengembang," ungkap Deswin.
Sebelumnya, KPPU memerintahkan Google untuk memberikan opsi lain bagi pengembang melalui program user choice billing. Dalam sidang, ditemukan bahwa opsi ini sebelumnya tidak disampaikan secara luas kepada seluruh pengembang. Google juga diwajibkan untuk menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing.
Google memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan ini ke Pengadilan Niaga dan bahkan Mahkamah Agung. Namun, jika keputusan KPPU berkekuatan hukum tetap, Google diwajibkan membayar denda dan mematuhi perintah KPPU.
Jika Google tetap tidak mematuhi keputusan tersebut atau tidak menyediakan alternatif sistem pembayaran, KPPU akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk jalur pidana. "Kami berharap Google memiliki niat baik untuk memperbaiki ekosistem digital di Indonesia tanpa harus menunggu putusan inkrah," pungkas Deswin.
Kasus ini menjadi perhatian utama dalam industri teknologi di Indonesia, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekosistem aplikasi digital, baik secara lokal maupun global. (BAS)