
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama pemangku kepentingan meresmikan peluncuran perdagangan karbon luar negeri di Bursa Efek Indonesia (BEI), menandai tonggak sejarah dalam mitigasi perubahan iklim serta penguatan ekonomi berbasis ekosistem karbon.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi pemimpin kawasan dalam perdagangan karbon luar negeri.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kita terhadap lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi yang inklusif, transparan, dan adil. Kami memastikan bahwa setiap Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan memiliki integritas tinggi dan diakui secara global," ujar Menteri Hanif di Jakarta, pada Senin (20/1/25).
Untuk mendukung ekosistem perdagangan karbon yang kredibel, Indonesia telah menyiapkan beberapa elemen penting, di antaranya: Sistem Registri Nasional (SRN) untuk pencatatan yang transparan; Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) guna memastikan akurasi data emisi; Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEI GRK) sebagai bukti valid pengurangan emisi; serta, Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) guna mencegah double accounting, double payment,* atau *double claim.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup potensi volume hingga 1.780.000 ton CO2e, berasal dari proyek strategis sektor energi, seperti; Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU) Priok Blok 4, Konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (PLTGU Grati Blok 2), Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU PJB Muara Karang Blok 3), Konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar)
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, keberhasilan perdagangan karbon bergantung pada kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga keuangan, filantropi, serta masyarakat.
"Dengan kerja sama yang solid, kita bisa mendorong transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan," ujarnya.
Interaksi antara SRN PPI dan Bursa Karbon yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan sesuai standar internasional.
Peluncuran ini juga menjadi langkah awal percepatan Second Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia yang akan disampaikan pada Februari 2025. KLHK optimistis perdagangan karbon ini akan menjadi pilar penting dalam pencapaian target emisi dan kontribusi Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim global.
Acara ini dihadiri perwakilan negara sahabat, Komisi VII DPR RI, kementerian/lembaga terkait, pelaku usaha, serta asosiasi. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut komitmen Indonesia pada COP 29 dan menjadi bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat diimplementasikan dengan baik.