
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, membenarkan adanya penerbitan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertipikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Provinsi Banten.
Temuan ini pertama kali diketahui dari laporan masyarakat melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kami membenarkan ada sertipikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (20/1/25).
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB yang telah diterbitkan. Rinciannya sebagai berikut; 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidangatas nama perorangan
Selain SHGB, ditemukan pula 17 bidang SHM yang telah diterbitkan di kawasan tersebut.
"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertiikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelas Nusron.
Menanggapi temuan ini, Nusron telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna melakukan pengecekan lokasi sertipikat tanah tersebut.
"Tujuannya untuk memeriksa apakah lokasi sertipikat tanah itu berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut)," jelasnya.
Proses investigasi ini akan membandingkan peta garis pantai dari tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga saat ini guna memastikan keabsahan sertipikat tersebut. Hasil investigasi dijadwalkan akan keluar dalam waktu satu hari mengingat batas garis pantai dapat dengan mudah diverifikasi.
Jika hasil koordinasi dengan BIG membuktikan bahwa sertipikat tanah berada di luar garis pantai (wilayah laut), Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan tinjauan ulang.
"Manakala nanti terdapat SHGB maupun SHM yang benar-benar berada di luar garis pantai, bukan Area Penggunaan Lain (APL), maka tentu akan kami evaluasi dan tinjau ulang," tegas Nusron.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk membatalkan sertipikat tersebut karena baru diterbitkan pada tahun 2023.
"Berdasarkan peraturan pemerintah (PP), selama sertifikat belum berusia lima tahun, jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, maka dapat kami batalkan tanpa perlu perintah pengadilan. Namun, jika sudah lebih dari lima tahun, pembatalan harus melalui proses pengadilan," paparnya.
Selain itu, Nusron juga memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penerbitan sertipikat tersebut jika terbukti melanggar aturan.
"Manakala terbukti berada di luar garis pantai dan tidak sesuai prosedur, kami akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.