
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta jajarannya memperketat penegakan hukum dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Dalam Rapat Koordinasi Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sektor Lingkungan Hidup pada Kamis (16/1/25), Hanif menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
"Sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping, yang menyebabkan pencemaran air tanah, emisi gas metana, serta dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diperkuat," ujar Hanif dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/1/25).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari surat Menteri LH kepada gubernur, bupati, dan wali kota pada 8 November 2024, yang meminta pembenahan TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. Jika tidak dilakukan perbaikan, pemerintah daerah berisiko dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga bertujuan meningkatkan kapasitas PLH dan PPNS dalam menangani pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, Hanif menyoroti lima aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan sampah, perilaku masyarakat, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, saran prasarana yaitu penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Kemudian, anggaran, yaitu pengalokasian dana untuk pengelolaan sampah, sumber daya manusia, yaitu peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola, serta penegakan hukum dengan menguatkan efek jera bagi pelanggar.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
"Kami akan menerapkan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, hingga hukum pidana untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab," ujar Rizal.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.