Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Internet Ramah Anak, Ketua KPAI: Peran Orang Tua Juga Penting

FAZ • Thursday, 16 Jan 2025 - 17:56 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan aturan terkait internet ramah anak pada bulan depan. Regulasi ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko penggunaan internet, seperti paparan konten pornografi, perundungan daring, hingga eksploitasi seksual berbasis digital.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyebutkan bahwa 7 dari 10 anak berusia 7 hingga 17 tahun di Indonesia telah menggunakan internet. Namun, 74% dari mereka lebih banyak memanfaatkan internet untuk hiburan daripada aktivitas produktif.

“Ini menjadi tantangan besar yang harus kita tangani bersama. Pemerintah perlu memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital, dan memperketat pengawasan terhadap platform digital agar tidak menjadi celah bagi predator online,” ujar Ai Maryati kepada Radio MNC Trijaya dalam Program Trijaya Hot Topik Petang, Kamis (16/1/25).

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak kasus eksploitasi seksual berbasis digital yang melibatkan anak-anak.

“Salah satu kasus terbaru adalah anak-anak dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh melalui live streaming dengan dalih menjual produk,” tambahnya.

Ai menyoroti perlunya belajar dari Australia, yang telah memberlakukan pembatasan usia untuk akses media sosial dan memiliki sistem hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak. Namun, ia menegaskan pentingnya pendekatan yang sesuai dengan konteks Indonesia.

Selain regulasi, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Parental mediation harus menjadi langkah awal untuk memastikan anak-anak menggunakan internet dengan bijaksana,” jelasnya.

KPAI berharap aturan ini disertai sanksi tegas bagi pelanggar dan pengawasan ketat terhadap platform digital.

“Kita harus memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat,” tutup Ai Maryati. (SHA)