
JAKARTA - Keresahan nelayan kecil one day fishing sudah dirasakan sejak 5 bulan lalu akibat adanya pemagaran wilayah pesisir laut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Walaupun berbagai pihak mulai KKP, Dinas KP Prov Banten sudah melakukan sidak tahun 2024 masih tampak kokoh pagar bambu itu beridri di Laut Tangerang.
“Saya tergerak untuk melihat langsung dan berdialog santai dengan beberapa nelayan lokal apa sebenarnya yang terjadi? Siapa yang membuat pagar itu? Kenapa kok seolah diam saja tanpa aksi nyata? Itulah yang menjadi materi ringan dialog di pinggir pantai” papar Riyono Caping Anggota Komisi 4 DPR fraksi PKS
Menurut Riyono sidak hari rabu 8 Januari 2025 itu untuk membuktikan kebenaran berita yang ramai dimedia tentang pagar laut. Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
"Mengutip pernyataan Kadis KP Proinpinsi Banten di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya.
“Artinya ada 4390 nelayan dan pembudidaya atau sekitar 21.950 keluarga nelayan dan pembudidaya terkena imbas secara ekonomi karena pemagaran laut ini”tambah Riyono.
Belum bicara dampak ekologi secara umum, pemagaran ini berpotensi merugikan tumbuh kembang berbagai biota laut jika nantinya betul akan direklamasi. Pemanfatan ruang laut yang lebih dari 30 hari harus mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Apakah izinya sudah ada? Kalau ada kenapa gak segera disampaikan ke pihak terkait? Jika tanpa izin jelas itu pelanggaran yang harus di usut. Negara harus hadir untuk membela nelayan” tutup Riyono.