Indonesia Menuju Perdagangan Karbon Internasional: Langkah Strategis Wujudkan Target NDC

FAZ • Wednesday, 15 Jan 2025 - 18:34 WIB

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret bagi Indonesia untuk menuju perdagangan karbon internasional dengan diselenggarakannya acara Pre-Sessional Meeting, kolaborasi antara. Pertemuan ini menjadi langkah konkret menyambut Perdagangan Karbon Luar Negeri pertama yang akan diluncurkan secara resmi pada Senin (20/1).  

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK), KLH/BPLH, Ary Sudijanto, menegaskan bahwa Indonesia siap berada di garis depan untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sekaligus mendukung implementasi Pasal 6.2 dan 6.4 Perjanjian Paris.

"Dengan otorisasi yang telah disepakati di COP 29 UNFCCC, Indonesia semakin memperkuat posisinya di pasar karbon global. Kami mengundang seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mengurangi emisi secara signifikan," ungkap Ary di kantor BPDLH beberapa waktu sebelumnya (14/01).

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa momen ini adalah peluang emas bagi Indonesia untuk memainkan peran strategis dalam pengurangan emisi global.

"Indonesia memiliki potensi besar di sektor karbon. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendukung penguatan ekonomi karbon sekaligus pencapaian target NDC," jelasnya.

Pada sesi pemaparan, Direktur Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Wahyu Marjaka, menjelaskan pentingnya regulasi dan kerangka kerja infrastruktur NEK dalam mendukung implementasi perdagangan karbon internasional.

"Kita telah memulai implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris dengan memastikan akuntabilitas melalui sistem robust seperti SRN (Sistem Registri Nasional). Kolaborasi bilateral melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) juga sedang dijajaki, termasuk dengan organisasi internasional seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard," jelas Wahyu.

Sesi Diskusi berjalan sangat menarik, dimana pada sisi regulator, fokus diskusi mengarah pada mekanisme pasar, otorisasi perdagangan dan transaksi karbon, memperkuat sisi suplai dan permintaan (supply and demand) baik domestik maupun internasional, serta regulasi untuk mendukung ekosistem karbon dapat tumbuh yang dapat difasilitasi melalui penyusunan roadmap perdagangan karbon, dengan mempertimbangkan pencapaian NDC. Untuk perdagangan karbon internasional, perlu dikembangkan carbon accounting and management sebagai tools untuk monitoring pencapaian target NDC. Sejalan dengan proses tersebut, saat ini telah terdapat parameter yang mengindikasikan pencapaian target NDC. 

Dari sisi swasta, diskusi berlanjut pada pentingnya pembagian kuota internasional dan lokal yang diperkirakan akan mendominasi pasar, termasuk mekanisme dan penentuan harga pasarnya. Terkait hal ini, Wahyu Marjaka, menambahkan bahwa indikator penentuan jumlah kuota akan didasarkan roadmap perdagangan karbon yang merujuk pada roadmap NDC. “Kami ingin membuktikan bahwa tidak hanya di pasar domestik, dimungkinkan juga untuk melaksanakan perdagangan di pasar karbon internasional.”

Dari sisi infrastruktur Monitoring, Reporting, and Verification(MRV), Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV KLH/BPLH, Hari Wibowo, menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki sistem MRV yang transparan dan berkualitas untuk mendukung SPE-GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca).

"Melalui mekanisme ini, kredit karbon yang telah diverifikasi dapat dikonversi menjadi unit perdagangan sesuai standar internasional, membuka akses yang lebih luas ke pasar karbon domestik dan global," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Witjaksono, menjelaskan peran Bursa Efek Indonesia melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon.

"Dengan IDXCarbon, perdagangan karbon akan lebih transparan dan terstruktur. Unit perdagangan yang terdaftar di SRN memastikan harga yang kompetitif dan akuntabel," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian terhadap kepastian hukum dan pengaturan transaksi karbon. Dalam sesi diskusi, OJK menekankan pentingnya memastikan perdagangan karbon berjalan sesuai regulasi untuk menjaga integritas pasar karbon.

Acara ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memantapkan posisinya sebagai salah satu produsen unit karbon terbesar dunia. Dengan perdagangan karbon internasional, Indonesia tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap pengendalian perubahan iklim global tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi melalui ekosistem perdagangan karbon.