KPK Pastikan Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto Berjalan Transparan dan Profesional

ITK • Monday, 13 Jan 2025 - 12:22 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

"Kami terus melanjutkan proses penyidikan dengan menggali bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi. Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahadika, dalam wawancara dengan Trijaya FM pagi ini.

Penyidik KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, flash disk, dan buku kecil, dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Barang-barang tersebut sedang diteliti untuk memastikan relevansinya dengan kasus ini. "Semua alat bukti yang disita telah melalui evaluasi penyidik dan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait," jelas Tessa.

Tessa juga menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Hasto sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Penahanan tergantung pada syarat formal dan material yang harus dipenuhi. Hingga kini, belum ada informasi terkait langkah tersebut," tambahnya.

Menanggapi tudingan bahwa kasus ini bermuatan politis, KPK dengan tegas membantah. "Penyidik bekerja sesuai hukum dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Transparansi tetap kami utamakan, meski ada batasan kerahasiaan dalam proses penyidikan," kata Tessa.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan Wahyu Setiawan pada 2020, yang kemudian berkembang hingga melibatkan sejumlah tersangka lain, termasuk Harun Masiku. Harun sendiri hingga kini masih dalam pencarian aktif. "Red notice untuk Harun Masiku tetap berlaku hingga yang bersangkutan tertangkap," ujar Tessa.

Selain itu, Tessa menyampaikan bahwa Hasto telah mengajukan praperadilan. "Kami menghormati langkah hukum tersebut. KPK akan mempersiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan ini," ujarnya.

KPK berharap proses penyidikan dapat segera selesai dan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. "Kami bekerja untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dan fakta hukum dapat dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim," tutup Tessa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sementara KPK terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan bebas dari pengaruh politik. (DDY)