Belum Sesuai Aturan, Memperin Tolak Komitmen Investasi Iphone di Indonesia

AKM • Thursday, 9 Jan 2025 - 05:16 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita Berikan Keterangan terkait Status Komitmen Investasi Iphone di Indonesia (Istimewa)

Jakarta - Komitmen investasi Iphone di Indonesia terkait peredaraan produk Iphone16 belum menemui titik temu. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.

Menperin mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).

Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi, namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.

Adapun empat prinsip tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

"Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," ujarnya.

Pemberian Sanksi

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Iphone, perusahaan  raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tidak mematuhi komitmen skema investasi ketiga, atau skema inovasi pembangunan riset dan development (academy), yang digulirkan pemerintah Indonesia.

"Kita mencari sanksi yang juga bisa bermanfaat untuk kita. Pemerintah bisa minta untuk penambahan investasi di skema 3, itu yang bahwa angka counter proposal kita sudah memperhatikan begitu banyak," kata Agus.

Skema inovasi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengharuskan setiap produsen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia merupakan kegiatan yang semestinya meliputi pendidikan, pelatihan, riset, dan development di bidang teknologi informasi.

“Kami punya dasar berikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple, dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam permenperin 29/2017," tegasnya 

Menperin Agus mengatakan, dari tahun 2017, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan saja, tanpa adanya riset dan pengembangan yang dilakukan Apple Academy.

"Selama beberapa tahun yang dilakukan Apple dari 2017, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, Apple Academy itu sebatas diklat aja nggak lebih dari itu," ujarnya.

Menurut  Agus Gumiwang, kalau hanya sebatas pendidikan dan pelatihan, Kementerian Perindustrian juga bisa menjalankan hal serupa. Katanya, tak harus dijalankan Apple.

"Menurut pandangan saya, kantor saya juga bisa diklat kayak gitu nggak perlu Apple," imbuh dia.

Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (7/1) untuk melakukan negosiasi investasi dengan pemerintah.

Negosiasi tersebut ditujukan untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar Apple bisa melakukan penjualan produk terbarunya iPhone 16 secara resmi di Indonesia.