Bantah Bayar Asuransi Swasta Pegawai, Dirut Angkat Bicara

FAZ • Tuesday, 7 Jan 2025 - 16:18 WIB

JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan kebebasan kepada para pekerjanya untuk menggunakan asuransi swasta. Namun, syaratnya biaya asuransi swasta tersebut ditanggung sendiri dan tidak dibebankan kepada kantor.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, bahwa pihaknya hanya membayarkan iuran pegawainya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, bukan asuransi swasta.

"Sejak 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1 persen dipotong dari gaji/upah pegawai," ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Menurut Ali, pegawai BPJS Kesehatan diperbolehkan mendaftar asuransi swasta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1). Namun, BPJS tidak menanggung biaya untuk asuransi tambahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan isu yang beredar terkait pembayaran asuransi swasta untuk para pegawainya tidak benar.

"Untuk memperoleh manfaat tambahan, pegawai BPJS Kesehatan dapat membeli asuransi kesehatan tambahan lain dengan biaya masing-masing pegawai," ucapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pegawai BPJS Kesehatan yang mengaku mendapatkan asuransi swasta dari kantor untuk mempercepat proses pelayanan yang didapatkan. Hal ini menimbulkan kemarahan netizen karena menilai pegawai BPJS Kesehatan mengetahui bahwa layanan BPJS sangat lambat.  (BTR)