
Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tengah dievaluasi dan direvisi Keempat peraturan Menteri tersebut dinilai menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam pemaparan acara Taklimat Media bertema Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, terdapat rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari . Setidaknya ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:
1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16
4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.
"Nah yang menarik mungkin di evaluasi dan revisi regulasi, kalau mungkin di kementerian lain tidak ada program ini. Namun justru di sini paling besar, di Dikti Saintek itu evaluasi regulasi yang harus direvisi karena selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, Dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya," kata Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro, Jakarta. Jumat ( 3/1/2024).
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menjelaskan, banyak sekali hambatan dari regulasi tersebut. Padahal, mahasiswa itu entitas yang mempunyai tingkat otonomi paling tinggi, yang mana selama ini regulasi yang ada berpotensi menghambat perguruan tinggi bisa berkarya dengan baik. Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di Balik Penghapusan Ambang Batas Capres 20 Persen.
"Jadi kalau teman-teman ini membayangkan ini satu inovasi yang inovatif, atau kalau ditanya apa sih kuncinya untuk bisa inovasi, satu jawabannya freedom. Bebaskan dia yang ingin berkarya, jangan diatur," tuturnya.
Satryo menjelaskan pihaknya tengah melakukan hal itu ke depan dengan evaluasi dan revisi regulasi yang menghambat itu. Sehingga, perguruan tinggi, khususnya mahasiswa diberikan otonomi penuh.
"Sudah otonomi penuh, masih belum berkarya, kita bisa tegur dia. Apa lagi yang kurang? Sekarang kita tegur, aturan susah pak? Jadi itu yang kita sekarang kerjakan untuk 100 hari atau tiga bulan atau program hasil cepat lebih kepada internal review, terhadap inovasi yang selama ini menjadi menghambat tumbuhnya kreativitas perguruan tinggi yang kita harapkan," jelasnya.
Dirinya ingin memastikan, Kemendikti Saintek mampu memberikan perguruan tinggi sebagai agen pembangunan ekonomi, yang mana perguruan tinggi mampu memberikan pada masyatakat Indonesia dampak lebih baik ke depan. Intinya perguruan tinggi harus berdampak pada pembangunan.
“Pembangunan ekonomi ada beberapa target yang sudah kita tetapkan, yaitu kami berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan. Lalu, swasembada pangan, perguruan tinggi diharapkan, supaya Indonesia mampu swasembada pangan dan swasembada energi karena ini semua kebutuhan hidup masyarakat," katanya.
Evaluasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kemendiktisaintek juga tengah mengevaluasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Evaluasi dari program yang digagas oleh menteri sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim termasuk untuk melanjutkan atau tidak dalam penerapannya.
“Pak Menteri menyampaikan program Merdeka Belajar itu akan dievaluasi. Mana yang baik itu akan dilanjutkan, yang kira-kira kurang efektif itu akan dihentikan,' kata Wakil Mendiktisaintek, Fauzan.
Fauzan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait keberlanjutan MBKM secara keseluruhan.
"Belum (belum ada keputusan)," tegas Fauzan.
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan kebijakan yang diluncurkan di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sejak 2020. Kebijakan MBKM ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 yang telah mendorong tumbuhnya program-program unggulan Kampus Merdeka.
Program Unggulan MBKM di Pendidikan Tinggi diantaranya meliputi Magang Bersertifikat (MSIB), Studi Independen Bersertifikat, Kampus Mengajar, Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA), Wirausaha Merdeka, Praktisi Mengajar, Magang Mandiri.