Menteri Nusron: 5.973 Kasus Konflik Agraria Tercatat Sepanjang 2024

FAZ • Tuesday, 31 Dec 2024 - 19:25 WIB

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 5.973 kasus konflik agraria tercatat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan konflik skala rendah yang melibatkan antar-individu, seperti sengketa warisan dan pembagian harta gono-gini.  

"Perkara yang low intensity conflict atau konflik skala rendah itu 5.552 kasus. Biasanya menyangkut individu dengan individu, seperti rebutan warisan atau gono-gini," kata Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/24).  

Meski konflik berskala rendah, Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN tetap berperan dalam memediasi persoalan ini.  

"Konfliknya mungkin rendah, dampaknya terbatas pada individu atau keluarga, tapi tetap membutuhkan mediasi dari BPN," jelasnya.  

Selain konflik skala rendah, sebanyak 374 kasus tercatat sebagai konflik skala tinggi (high intensity conflict), yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, antar-korporasi, hingga konflik antara korporasi dan negara.  

"Misalnya, tanah rakyat diakuisisi oleh pengusaha, atau konflik antar-HGU yang tumpang-tindih. Ada juga kasus tanah negara yang diakuisisi oleh korporasi, ini semua masuk kategori high intensity conflict," ujarnya.  

Nusron juga mencatat 47 kasus sebagai konflik berskala politik (political intensity conflict), seperti sengketa tanah yang melibatkan masyarakat melawan pemerintah, misalnya dalam proyek pengadaan tol atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).  

"Konflik ini punya dampak politik besar, sehingga pendekatannya tidak bisa hanya normatif, harus ada strategi politik," tambah Nusron.  

Selain menangani konflik agraria, Nusron menyampaikan target kementeriannya untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik di masa depan.  

Pada 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat hanya 15.093 bidang tanah wakaf dan rumah ibadah yang berhasil disertipikasi. Dari total 655.238 objek tanah wakaf yang terdaftar, baru 268.865 bidang yang memiliki sertipikat.  

"Masih ada sekitar 400 ribu objek tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum tersertipikasi. Dengan capaian 15 ribu per tahun, program ini akan memakan waktu sekitar 30 tahun," ungkap Nusron.  

Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan mencari terobosan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di tahun mendatang.  

"Kalau menunggu 30 tahun, program ini mungkin tidak selesai dalam hidup kita. Maka, 2025 harus jadi tahun percepatan supaya konflik di kemudian hari bisa dicegah," tegasnya.