
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tiga strategi utama untuk memberantas mafia tanah yang akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/24).
Menurut Nusron, strategi ini merupakan lanjutan dari pendekatan sebelumnya, tetapi dengan fokus penguatan di beberapa aspek penting.
Strategi pertama adalah memperkuat sistem kerja dan sumber daya manusia (SDM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama pada bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) serta Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).
“Benteng utama kita ada di PHPT dan SPPR. Mitigasi risiko serta penguatan *risk management* sangat diperlukan untuk memastikan integritas dan kualitas layanan pertanahan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa mafia tanah kerap menyasar pendudukan tanah ilegal dan sertipikasi tanah sebagai sasaran utama. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan integritas SDM di kantor pertanahan daerah hingga pusat menjadi hal yang krusial.
Strategi kedua adalah penindakan tegas terhadap mafia tanah, termasuk penerapan hukuman yang memberikan efek jera, seperti pemiskinan pelaku melalui jalur hukum.
“Tindakan tegas ini juga menyasar profesi pendukung yang terlibat, seperti oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kepala desa, hingga notaris,” ujar Nusron.
Ia mencontohkan keberhasilan penanganan kasus mafia tanah di Dago Elos, Kota Bandung, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
Strategi ketiga adalah edukasi publik terkait pertanahan. Nusron menilai bahwa pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah.
“Penguatan sistem dan regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan masyarakat. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tambahnya.
Nusron menekankan bahwa dukungan publik sangat diperlukan untuk keberhasilan program pemberantasan mafia tanah. Dengan penerapan ketiga strategi ini, Kementerian ATR/BPN optimis dapat mengurangi praktik mafia tanah secara signifikan pada tahun 2025.