BRI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selesaikan Kewajiban Debitur Rp 144 Miliar

AKM • Monday, 30 Dec 2024 - 10:04 WIB
Pemanggilan Debitur BRI BO Rawamangun di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Istimewa)

Jakarta – Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan keberhasilan penagihan kewajiban dari 58 debitur yang terdaftar di 7 Branch Office (BO) BRI wilayahJakarta Timur, yaitu BO Kramat Jati, Otto Iskandardinata, Rawamangun, Kalimalang, Mabes TNI Cilangkap, Cimanggisdan Cibubur dengan total kewajiban mencapai 144 miliarRupiah.

Proses penagihan ini dilakukan melalui Kejaksaan NegeriJakarta Timur, yang bekerja sama dengan BRI untukmenindaklanjuti kewajiban debitur yang belum dapatdiselesaikan sesuai dengan perjanjian. Proses ini berlangsungdari bulan November hingga Desember 2024, dan berhasilmenarik perhatian dari beberapa debitur untuk melakukanpembayaran.

Sebagian debitur telah hadir dan menunjukkan itikad baik untukmenyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, masih terdapatbeberapa debitur yang belum hadir atau belum menyelesaikankewajibannya secara penuh.

Regional Risk Management Head BRI RO Jakarta 2, Hendro Wibowo menegaskan  pihaknya akan terus bekerjasamadengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikanbahwa kewajiban yang belum diselesaikan

"Kami terus berupaya untuk menyelesaikan masalah piutang ini dengan cara yang transparan dan sesuai dengan peraturan yangada. Kami berharap dengan adanya sinergi ini, debitur dapatsegera menyelesaikan kewajibannya dengan baik danmemperbaiki hubungan yang telah terjalin," ujar Hendro Wibowo dalam keteranganya kepada Media, Jakarta, Senin (30/12/ 2024).

Hemdri juga menghimbau kepada seluruh debitur yang masihmemiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelesaiansebelum masalah ini berkembang menjadi perkara hukum yanglebih lanjut. 

“BRI berkomitmen untuk mendukung setiap debituryang beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban mereka,” tandasnya.