
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sengketa tanah sering kali menjadi hambatan utama dalam pembangunan tempat ibadah. Ia menyebutkan bahwa konflik tanah yang melibatkan lembaga agama, seperti tumpang tindih hak kepemilikan hingga surat pelepasan hak tanah (SPHT) yang belum selesai, menjadi permasalahan yang harus segera diatasi.
“Masalah tumpang tindih, surat pelepasan hak yang belum tuntas,” ucap Nusron kepada wartawan di Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024).
Nusron menekankan pentingnya status tanah yang clean and clear untuk mendukung pembangunan rumah ibadah. Ia menyebutkan, sejak 2021 pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada lembaga keagamaan untuk memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka gunakan.
Menurut Nusron, pemerintah terus mendorong agar aset tanah milik lembaga keagamaan mendapatkan legalitas yang kuat demi memastikan keberlanjutan dan keamanan.
"Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari. Salah satu alasan terhambatnya pembangunan tempat ibadah biasanya karena status tanahnya tidak clean and clear," jelasnya.
Nusron menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan sertipikat tanah kepada berbagai lembaga keagamaan, termasuk Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Gereja Katolik, Gereja Kristen, dan Konghucu.
“Aset-aset dan tanah-tanah yang dimiliki lembaga keagamaan ini harus memiliki keberlanjutan sehingga punya nilai keamanan yang baik,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa masih ada sejumlah tanah milik lembaga keagamaan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Ia pun mendorong agar status tersebut ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Kami akan sosialisasikan supaya HGB ini dinaikkan statusnya menjadi SHM. Dengan rekomendasi dari Kementerian Agama dan persetujuan dari Menteri ATR/BPN, lembaga keagamaan bisa mengajukan perubahan status tersebut,” ungkapnya.
Nusron memastikan pihaknya siap mendukung proses ini demi kelancaran pembangunan tempat ibadah dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga agama di Indonesia.