Aliansi Kebangsaan Harapkan Pembaruan Hukum Nasional Sesuai Jati Diri Bangsa Indonesia

ANP • Friday, 13 Dec 2024 - 21:24 WIB

JAKARTA - Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo menegaskan, upaya untuk memperbarui hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan jatidiri bangsa Indonesia masih harus terus dilakukan. Namun demikian dalam kenyataannya hingga kini, Indonesia masih mewarisi paradigma civil law dari hukum kolonial Belanda.

"Kalau kita cermati substansi, struktur, dan kultur hukum kita, banyak hal yang masih harus kita upayakan. Agenda untuk memperbarui hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan jatidiri bangsa Indonesia masih harus terus dilakukan. Namun dalam kenyataannya hingga kini, untuk sebagian besarnya, Indonesia masih mewarisi paradigma civil law dari hukum kolonial Belanda. Memang dalam perkembangannya Indonesia juga mengadopsi sebagian unsur dari tradisi common law, terutama prinsip rule of law. Namun dalam praktiknya yang lebih dominan dalam dunia hukum kita adalah karakter civil law tersebut. Paradigma civil law diimplementasikan melalui tradisi hukum positivistik, legal-formal, terikat pada teks UU sebagai sumber hukum, dan mengedepankan kepastian hukum," tegas Ketua Aliansi Kebangsaan, Pontjo Sutowo dalam Dalam Focused Group Discussion (FGD) Tata Kelola Politik Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Namun demikian, menurutnya, tradisi ini cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tradisi positivis menganggap hukum yang dibentuk oleh penguasa secara legal-formal dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis (legislated law) merupakan satu-satunya sumber hukum.

"Ruang bagi hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak banyak diakomodasi. Betul bahwa sudah ada upaya untuk mengakomodasi secara sporadis hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, living law, dalam KUHP baru kita, namun secara umum hal itu tidak mengurangi kecenderungan utama hukum kita yang positivistik dan legal-formal. Tradisi hukum yang terlalu positivistik dan legal formal akan sangat bias kekuasaan politik, karena seringkali produk hukum yang dihasilkannya cenderung menjadi corong kepentingan pembentuknya (yaitu eksekutif dan legislatif)," katanya.

Pontjo menjelaskan, tradisi ini tentu saja berpijak pada salah satu doktrin utama bahwa hukum adalah produk politik dan dalam praktiknya hukum mudah tergelincir sebagai sarana legalisasi dan legitimasi kepentingan penguasa. Pada kadar tertentu, hukum lalu menjadi instrumen kekuasaan. Hukum lalu dengan gampang dimanfaat sebagai alat penguasa yang sering disebut oleh teoritikus hukum kritis sebagai autocratic legalism Kecenderungan legalisme otokratis berkorelasi dengan merosotnya demokrasi serta pengabaian kedaulatan rakyat dan keadilan sosial kita.

"Indeks demokrasi dan tata kelola kedaulatan rakyat dan keadilan yang merosot, yang ditandai dengan demokrasi ‘cacat’, flawed democracy, dan menyempitnya ruang warga, shrinking civic space, ternyata juga diikuti dengan stagnannya indeks negara hukum Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law) 2024 dari World Justice Project (WJP), indeks negara hukum Indonesia mengalami stagnasi alias jalan di tempat, sejak tahun 2015 dengan skor indeks 0,51 hingga tahun 2024 dengan skor 0,53.

"Di sisi lain, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yang mana Pancasila sebagai cita hukum atau rechtsidee, sebagai norma dasar atau grundnorm, dan sebagai ruh hukum dasar atau spirit of constitution, belum sungguh-sungguh menjadi panduan dalam pembentukan sistem hukum nasional. Di ranah substansi hukum, banyak Undang-Undang yang dipersoalkan karena hanya berpihak pada kepentingan elite dan meminggirkan hak-hak dasar rakyat, misal hak ulayat masyarakat adat," tambah Pontjo.

Ia mengaku, pada ranah penegakan hukum teramat sering kita mendengar grievance bahwa “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Fenomena digital belakangan ini menunjukkan fenomena baru “No Viral No Justice”.

"Ini semacam tanda bahaya bagi kebangsaan kita kalau public distrust atas hukum menguat, karena rakyat tidak lagi berharap hukum akan dapat melindungi hak dasar dan kepentingan mereka. Dalam kondisi demikian, hukum potensial gagal menjadi instrumen kebangsaan yang melemahkan kesatuan kita dalam keindonesiaan," tegasnya.

Focused Group Discussion (FGD) Tata Kelola Politik “Mempersoalkan Paradigma Hukum Nasional: Mewujudkan Negara Hukum Pancasila” Jakarta, 13 Desember 2024 hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, Guru Besar pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada dan Andy Omara Ph.D, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Diskusi Serial Kebangsaan dalam ranah tata nilai, tata kelola, dan tata sejahtera telah dilaksanakan sejak Maret 2019, oleh Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahun Indonesia (AIPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Media Kompas, yang hasil-hasil rumusannya menjadi bahan utama dalam penyusunan buku berjudul “Memperadabkan Bangsa: Paradigma Pancasila Untuk Membangun Indonesia”.