Merger XL Axiata dan Smartfren: Serikat Pekerja Desak Penjelasan Jelas dari Manajemen

FAZ • Wednesday, 4 Dec 2024 - 14:18 WIB

JAKARTA – Ribuan karyawan XL Axiata diliputi kecemasan terkait rencana merger antara perusahaan tersebut dan Smartfren Telecom. Kekhawatiran ini dipicu oleh minimnya informasi dari manajemen mengenai dampak merger terhadap status karyawan, termasuk potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  

Ketua Umum Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL), Mustakim, menyampaikan kegelisahan para karyawan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby XL Axiata Tower, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/24).

Mustakim menegaskan pentingnya transparansi dari perusahaan terhadap nasib karyawan pasca-merger.  

“Sebagai bagian dari serikat pekerja, kami memahami pentingnya merger ini untuk meningkatkan kualitas industri telekomunikasi. Namun, kami juga berharap dampak positif dari merger ini dapat dirasakan oleh karyawan yang menjadi bagian penting dari perusahaan,” ujar Mustakim kepada awak media di Lobby XL Axiata Tower, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/24).

SPXL bersama Federasi Aspek Indonesia dan UNI Global Union, yang mewakili lebih dari 1.300 anggota, mengungkapkan tiga poin utama terkait merger ini. Pertama, mereka mendukung merger sebagai langkah strategis untuk memperbaiki layanan telekomunikasi di Indonesia. Kedua, mereka meminta agar proses merger memberi manfaat nyata bagi karyawan. Ketiga, SPXL menuntut penjelasan rinci mengenai status karyawan pasca-merger, yang hingga kini belum disampaikan meski serikat telah beberapa kali meminta klarifikasi.  

Selain itu, Kekhawatiran ini semakin meningkat setelah pengunduran diri Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, pada Selasa (3/12).  

“Kami menghormati keputusan Ibu Dian Siswarini untuk mundur, namun tentu saja hal ini menjadi kejutan bagi kami. Kami berharap beliau tetap mendukung dan mengawal proses merger ini demi kepentingan seluruh karyawan,” ujar Mustakim.  

Dalam pernyataannya, SPXL juga meminta pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi I DPR RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk turut mengawasi proses merger ini agar tetap sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun, khususnya karyawan.  

“Proses ini memengaruhi nasib banyak orang, sehingga transparansi dari perusahaan sangat dibutuhkan,” pungkas Mustakim.  

Rencana merger XL Axiata dan Smartfren disebut-sebut akan segera diajukan ke OJK dan pihak terkait lainnya. Namun hingga saat ini, karyawan belum menerima kejelasan mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil perusahaan dalam proses tersebut.