
JAKARTA – Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana menyampaikan bahwa ada peluang penurunan harga tiket pesawat setelah hasil diskusi dengan berbagai pihak, dalam rangka meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, khususnya menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Setelah hitung-hitungan kemarin, dari hasil rapat itu kemungkinan besar tiket pesawat akan turun," ujar Suntana kepada awak media usai pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/24).
Suntana mengungkapkan bahwa Pemerintah kini sedang melakukan penghitungan komprehensif terhadap biaya operasional setiap pesawat, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi harga tiket. Berdasarkan perhitungan awal, terdapat indikasi kuat bahwa harga tiket pesawat dapat mengalami penurunan sebelum musim liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Target kita itu (tiket pesawat turun sebelum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025), sebagai kado Natal, Tahun Baru," tutur Suntana.
Pemerintah, lanjutnya, tengah bekerja sama dengan Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur untuk merealisasikan penurunan harga tiket tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Kementerian Perhubungan juga telah mengadakan diskusi intensif dengan pihak maskapai mengenai biaya operasional dan faktor-faktor lain yang memengaruhi harga tiket.
"Kementerian (Perhubungan) sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, bersama Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur, serta kementerian terkait lainnya sedang menghitung (target penurunan harga tiket pesawat)," ungkapnya.
Meski begitu, Wamenhub menambahkan bahwa besaran penurunan harga tiket pesawat belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap perhitungan. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat demi meringankan beban masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Berapa besar potensi turunnya? We don't know, kan lagi hitung-hitungan, kita hitung-hitungan. Tapi yang jelas kita ingin menurunkan tiket (pesawat)," tambahnya.
Suntana juga menyoroti bahwa meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan, aturan tersebut dapat dikecualikan untuk sektor-sektor yang langsung berdampak pada masyarakat.
"Aturan itu kan bersifat luwes. Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor terkait, karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," jelasnya.