Kebijakan Satu Tata Ruang, Langkah ATR/BPN untuk Antisipasi Bencana

FAZ • Tuesday, 12 Nov 2024 - 20:13 WIB

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya implementasi kebijakan Satu Rencana Tata Ruang atau One Spatial Planning Policy untuk mengantisipasi potensi bencana di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Nusron setelah rapat kerja dengan Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024). Menurut Nusron, setiap perencanaan tata ruang tidak hanya mempertimbangkan aspek rawan bencana, tetapi juga potensi sosial dan kehidupan masyarakat.

"Setiap tata ruang memiliki potensi, baik potensi rawan bencana maupun potensi lainnya seperti potensi sosial dan kehidupan," ujar Nusron kepada wartawan usai rapat kerja dengan Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/24).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan Satu Tata Ruang dapat mempermudah masyarakat dalam memahami dan melihat tata ruang secara menyeluruh dan makro, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan ruang yang baik dan aman.

"Supaya masyarakat bisa dengan mudah memotret dan memahami tata ruang secara utuh dan makro, kebijakan tata ruang seperti ini sangat dibutuhkan," ucap Nusron.

Dengan kebijakan ini, Nusron berharap tata ruang di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat meminimalisir potensi bencana dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.