KTKI-Perjuangan Harap Ada Keadilan dari Prabowo: Agar Tak Jadi Preseden Buruk Lembaga Non Struktural di Indonesia

ANP • Sunday, 10 Nov 2024 - 11:34 WIB

Jakarta  – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Edy menjelaskan bahwa dari sudut pandang tata kelola negara, posisi KKI tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. "Karena Indonesia adalah negara presidensial, meski bertanggung jawab melalui menteri, tapi sejatinya tugasnya langsung kepada Presiden," kata Edy.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) yang membahas berbagai persoalan terkait pembentukan KKI dan kondisi KTKI. Edy menjelaskan lebih lanjut bahwa KKI memiliki posisi yang hampir sama dengan lembaga-lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, anggota Konsil terdiri atas beberapa pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, profesi kesehatan, kolegium, dan masyarakat. Edy juga menekankan bahwa panitia seleksi (Pansel) KKI harus bersifat independen dan tidak boleh melibatkan pihak pemerintah, karena hal tersebut dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi kepentingan pemerintah.

Edy Wuryanto, politisi dari PDI Perjuangan, juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme seleksi pimpinan KKI. Dia menyebutkan bahwa dua anggota Pansel, yakni Arianti Anaya dan Sundoyo, terpilih sebagai Ketua KKI dan Ketua Majelis Disiplin Profesi. "Ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Hal ini perlu klarifikasi dari Menteri Kesehatan," ujar Edy.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI-P, menggarisbawahi pentingnya prinsip Good Public Governance (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik - AAUPB). Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran maladministrasi dalam proses penetapan Keputusan Presiden (Kepres) 69/M/2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 12/2024. "Kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam kedua regulasi tersebut," ujar Rachma.

Rachma juga berharap agar Presiden Prabowo segera turun tangan untuk menuntaskan masalah yang menurutnya sangat melecehkan profesi tenaga kesehatan. "Kami menunggu keberpihakan Presiden Prabowo untuk menuntaskan persoalan ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural di Indonesia," ujar Rachma.

Rachma mengingatkan pidato pertama Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa pemimpin harus bekerja untuk rakyat, dan bahwa rakyat harus bebas dari ketakutan. "Namun, mengapa tenaga kesehatan KTKI-P diperlakukan dengan tidak adil dan dibuang seperti sampah oleh Menteri Kesehatan, meski sudah bekerja keras?" ungkap Rachma dengan penuh kesedihan.

Baequni, Komisioner KTKI-Perjuangan yang juga seorang PNS Kementerian Agama, mempertanyakan langkah Kemenkes yang melakukan PHK massal tanpa ada mitigasi yang jelas. Ia juga menyoroti PMK 12/2024 yang diduga bertentangan dengan UU 17/2023 Pasal 450 dan PP 28/2024 Pasal 1167. "Mengapa anggota KKI yang sudah diangkat malah tetap rangkap jabatan, seperti Direktur Utama RSCM dan Direktur RSUD Lampung? Apakah mereka sudah benar-benar mundur dari PNS?" tanya Baequni.

Sementara itu, Muhammad Jufri Sade, seorang komisioner KTKI yang telah pensiun, menyampaikan kesedihannya. "Kasus yang saya alami ini adalah penghinaan yang sangat jahat terhadap pengabdian saya selama lebih dari 36 tahun. Kami bekerja keras untuk menerbitkan 1.572.936 Surat Tanda Registrasi, namun tak ada penghargaan sedikitpun," ungkap Jufri dengan mata yang berkaca-kaca.

Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LL.M., MBA, Senator DKI Jakarta dan Wakil Ketua Komite III DPD RI, menegaskan bahwa PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024 seharusnya dibatalkan demi hukum. "Keputusan-keputusan ini telah mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga non-struktural di Indonesia," kata Dailami.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta ini juga mengingatkan tentang asas non-retroaktif dalam hukum. "UU baru seharusnya hanya berlaku untuk masa depan, tidak bisa berlaku surut. Karena itu, KTKI yang sudah terbentuk sejak Kepres 31/M/2022 harus tetap melaksanakan tugasnya hingga terbentuknya KKI yang baru," jelas Dailami.

Komisioner KTKI, Akhsin Munawar, yang juga pensiunan PNS dari Provinsi Jambi, mempertanyakan proses pemilihan unsur pemerintah dalam KKI yang terdiri dari tiga orang yang mendekati usia 65 tahun. "Ketua KKI yang terpilih sudah pensiun pada 1 Oktober 2024. Sedangkan dua orang lainnya hanya bisa menjabat dua hingga tiga tahun lagi, dan setelah itu harus ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujarnya.

Ismail, Komisioner KTKI asal Sulawesi Selatan, juga mengkritik penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun namun masih menduduki jabatan tersebut. "Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan, karena yang bersangkutan juga merupakan anggota Panitia Seleksi," ungkap Ismail.

Di tempat terpisah, KTKI-Perjuangan juga mengajukan gugatan melalui sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan pemberhentian Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang disebabkan oleh PMK 12/2024. Tiga penggugat fokus pada kerugian materiil dan immateril yang timbul akibat pencabutan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.