
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa lambatnya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) disebabkan oleh ketiadaan kebijakan satu peta (one-map policy). Hal ini disampaikan Nusron dalam acara Talkshow Hari Tata Ruang Nasional 2024 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
"Belum adanya one-map policy membuat pengurusan PKKPR menjadi sangat lama. Kenapa? Karena belum ada cantolan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya," ucap Nusron dalam sambutan acara Talkshow Hari Tata Ruang Nasional 2024 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).
Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 541 RDTR, sementara target yang ditetapkan adalah 2.000 RDTR. Dari jumlah tersebut, hanya 278 RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini adalah pekerjaan rumah yang masih sangat panjang untuk lima tahun ke depan. Proses yang terlalu lama ini menghambat investasi yang sangat dibutuhkan Indonesia," lanjut Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Rencana Peraturan Pemerintah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Kementerian ATR/BPN juga sedang meningkatkan koordinasi secara vertikal dan horizontal untuk menyiapkan RDTR sebagai turunan dari RTRWN, guna mempercepat implementasi kebijakan tata ruang di Indonesia.