
JAKARTA - Tonggak sejarah baru tercatat dalam dunia regulasi keamanan siber di Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2024, memberikan payung hukum yang kuat bagi privasi warga di tengah era digital yang semakin berkembang.
Senior Marketing Specialist PT Sakura System Solutions, Fadli Hidayatul Firdaus, menyatakan bahwa kehadiran UU PDP diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga data pribadi.
“Berkali-kali kita lihat di medsos, data kita benar-benar ditelanjangin, dijual bebas di dark web oleh peretas karena kitanya juga yang sering mempublikasikan data kita di medsos,” ujarnya dalam acara Sakura HR Connect 2024 di Hotel Grand Orchard, Kemayoran, Jakarta, Kamis (6/11/2024).
Melihat fenomena ini, PT Sakura System Solutions menghadirkan SPISy, sebuah sistem pengamanan data yang dirancang untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi. Fadli menegaskan bahwa server yang digunakan dalam sistem ini tidak saling berbagi data, tetapi memastikan privasi setiap pengguna.
“Biaya yang kami tawarkan bersaing dengan yang lain. Ada proses negosiasi dan segala macam. Tapi yang jelas, tujuan Sakura adalah untuk mengamankan data kita,” jelas Fadli.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Pakar Siber Samuel Mulyono melihat UU PDP sebagai peluang untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Menurutnya, undang-undang ini dapat memotivasi anak bangsa untuk menciptakan sistem keamanan yang melindungi data pribadi, sehingga perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak harus bergantung pada layanan asing.
“Adanya UU PDP ini mau nggak mau kita harus gotong royong. Toh, tidak mungkin perusahaan dengan 1.000 karyawan mengelola pengamanan sistem datanya sendiri. Makanya, mereka perlu mengandalkan perusahaan yang fokus di bidang pengamanan data pribadi, seperti Sakura ini,” jelas Samuel.
Samuel juga menambahkan bahwa biaya pengamanan data menggunakan perusahaan asing bisa mencapai Rp15 miliar per tahun. Dengan hadirnya penyedia layanan dalam negeri seperti Sakura System Solutions yang menawarkan harga terjangkau, perusahaan-perusahaan di Indonesia memiliki alternatif solusi keamanan data tanpa perlu mengalokasikan anggaran besar.
Dengan berlakunya UU PDP ini, harapannya adalah tercipta ekosistem keamanan data yang kuat dan komprehensif di Indonesia. Langkah ini menjadi penting, seiring dengan semakin kompleksnya ancaman keamanan di dunia digital.