Nusron Wahid Dorong Pembentukan Satgas Permukiman Bersama Kementerian PKP

FAZ • Tuesday, 5 Nov 2024 - 19:41 WIB

JAKARTA -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menertibkan tata ruang di kawasan permukiman dan perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di setiap perumahan.

Menurut Nusron, idealnya setiap kawasan permukiman menyediakan sekitar 40% lahan untuk fasum dan fasos, seperti masjid, sekolah, taman, dan ruang publik lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Namun, ia mengungkapkan, masih banyak kawasan permukiman yang belum mematuhi aturan ini, sehingga terjadi pelanggaran tata ruang yang berdampak pada kualitas hunian dan kenyamanan warga.

"Kami tadi berdiskusi dan akan melapor kepada Bapak Presiden. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan pembentukan satgas bersama untuk menertibkan tata ruang, khususnya di kawasan pemukiman dan perumahan," ujar Nusron kepada wartawan di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11/2024).

Nusron menjelaskan, langkah lebih lanjut masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Dirinya bersama Kementerian PKP akan melapor terlebih dahulu untuk mendapatkan panduan terkait pola kerja dan implementasi Satgas tersebut. 

"Kami tidak ingin mendahului arahan Bapak Presiden, namun gagasan pembentukan Satgas ini sudah kami siapkan untuk menjaga keteraturan tata ruang di kawasan permukiman," tambah Nusron.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mendorong pengembang untuk mematuhi aturan tata ruang yang berlaku dan memastikan kawasan permukiman memiliki fasilitas yang memadai untuk kebutuhan masyarakat.