Percepat Proses Tata Ruang, AHY Beri 4 Tugas untuk ATR/BPN

FAZ • Tuesday, 5 Nov 2024 - 16:36 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan arahan khusus kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait peran krusial lembaga tersebut dalam mendukung pembangunan infrastruktur kewilayahan.

Arahan tersebut disampaikan AHY dalam rapat tertutup di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Selasa (5/11/2024).

AHY menegaskan pentingnya peran ATR/BPN dalam memastikan legalitas lahan sebagai prasyarat utama kelancaran pembangunan infrastruktur.

"Tanpa lahan yang jelas dan legal, tentu tidak mungkin pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik," ujar AHY di hadapan awak media usai pertemuan dengan Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/24).

Selain soal legalitas lahan, AHY menegaskan komitmen pemerintah dalam melanjutkan program reformasi agraria dengan memanfaatkan lahan-lahan milik pemerintah secara lebih produktif. Ia menekankan pentingnya menghindari lahan tidur yang terbengkalai dan seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

"Reformasi agraria akan kita lanjutkan, tapi harus lebih produktif. Jangan ada lahan yang bisa dimanfaatkan justru terbengkalai begitu saja," tambahnya.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, merinci empat tugas utama yang diberikan AHY kepada jajarannya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Tugas pertama adalah pembentukan panitia pengadaan tanah yang akan mendukung berbagai proyek infrastruktur, terutama pada empat bidang utama yaitu infrastruktur konektivitas seperti jalan tol dan pelabuhan, infrastruktur untuk swasembada pangan, energi, dan hilirisasi.

“Kami akan petakan dan siapkan panitia pengadaan tanah, dengan memanfaatkan tanah negara, tanah terlantar, atau bila mendesak, tanah masyarakat dengan sistem ganti untung, bukan ganti rugi,” jelas Nusron.

Tugas kedua, lanjut Nusron, adalah mempercepat proses pengaturan tata ruang atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang selama ini dianggap lambat. Nusron menyebutkan bahwa data terbaru menunjukkan lebih dari 80% tata ruang di Indonesia tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga perlu pembenahan cepat dan akurat.

"Gimana caranya ini kita percepat tetapi akurat. Karena saat ini setelah dicek dengan data yang ada dan peta yang ada, PKKPR atau tata ruang kesetujuan kemanfaatan kesesuaian kegiatan tata ruang itu yang ada ternyata setelah dipotret lebih detail dengan skala peta 1 dan 5 ribu, 80% lebih tidak sesuai dengan keadaan dan penggunaan," ucap Nusron.

Tugas ketiga, AHY menginstruksikan koordinasi terkait kebijakan one map policy atau kebijakan satu peta dan one special planning policy atau satu tata ruang. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan semua pihak memiliki data tata ruang yang sama, guna mencegah tumpang tindih lahan.

Tugas terakhir adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan ATR/BPN, terutama di tingkat daerah. 

"Kami diminta menyiapkan tambahan SDM yang paham tata ruang di kantor-kantor wilayah dan pertanahan daerah, sehingga tidak semuanya tersentralisasi di pusat," tuturnya.