Zulfikar Achmad: PHK Massal KTKI di Tengah Jalan Sangat Tidak Elok dan Bijak

ANP • Wednesday, 30 Oct 2024 - 16:21 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Zulfikar Achmad menyatakan keprihatinannya terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan para anggota KTKI di Gedung Parlemen, Senin (28/10/2024).

Politikus Partai Demokrat ini mendukung langkah konkret Komisi IX untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan intervensi dalam pembentukan KKI dan pemecatan anggota KTKI. Ia berharap langkah ini dapat menghasilkan kesimpulan yang jelas mengenai isu-isu yang diangkat.

Audiensi tersebut menyoroti kekhawatiran akan adanya maladministrasi dalam proses seleksi dan pembentukan KKI. “Komisi IX berkomitmen untuk memastikan mekanisme seleksi yang adil dan akuntabel demi kepentingan tenaga kesehatan di Indonesia,” kata Zulfikar.

Tuntutan KTKI mencakup permohonan transparansi dalam mekanisme seleksi anggota KKI, kolegium, dan majelis disiplin profesi. Mereka menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.

Selain itu, mereka juga meminta pemberhentian drg. Arianti Anaya dari jabatannya sebagai Ketua KKI, akibat konflik kepentingan terkait keterlibatannya dalam panitia seleksi.

Zulfikar menambahkan, penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi juga dipertanyakan, mengingat keterlibatannya dalam panitia seleksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. “Arianti sudah pensiun sejak 1 Oktober 2024, sehingga tidak bisa lagi mewakili pemerintah. Penunjukan Sundoyo juga dipertanyakan karena masih aktif sebagai Staf Ahli Hukum Kemenkes,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati, mempertanyakan tindakan Plt. Set KTKI yang membekukan anggaran KTKI per Oktober 2024. “Apakah Plt. Ses KTKI memiliki wewenang untuk membekukan anggaran KTKI? Plt. Set. KTKI sudah offset melewati batas wewenangnya dan melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sadarkah ia, bahwa KTKI adalag Lembaga Non Struktural yang bersifat independent dan bertanggungjawab pada Presiden bukan di bawah Plt. Set. KTKI?” tegas Rachma.

Disamping itu, KTKI Perjuangan menyampaikan harapan keadilan tentang PHK Massal. Masa tugas Anggota KTKI seharusnya berlanjut hingga tahun 2027. “Kami telah berupaya bertanya, dan bahkan protes kepada Set. Plt KTKI. Jawabannya sangat arogan: sudah resiko Jabatan”, ungkap Muhammad Jufri Sade, KTKI asal PNS Sulawesi Selatan. 

Rachma menambahkan: Saya balik bertanya, apakah Kemenkes memposisikan dirinya seperti korporasi, dengan alasan berlindung di bawah peraturan. Analoginya seperti korporasi yang pailit, lalu melakukan PHK Massal, membuang begitu saja karyawannya?. Benar-benar tidak berperikemanusiaan,” Bahkan di hadapan Anggota Komisi 9, dengan terbata-bata, sambal menahan tangis Acep bercerita: “Saya dulu, mengundurkan diri secara permanen dari PNS karena bangga menjadi KTKI yang diangkat dengan Kepres.  Padahal jika tidak mengundurkan diri, maka saya bisa pensiun lanjut sampai 65 tahun. Gubernur NTT sendiri, Pak Victor Laiskodat yang tangan tangan pengunduran diri dari PNS ke BKN.”