Binomo dan Olymtrade Masih Beroperasi, Ketua Umum Ormas PKN Desak Mabes Polri Usut Tuntas

AKM • Tuesday, 22 Oct 2024 - 10:55 WIB
Ketua Umum DPP Ormas Prabu Kebangkitan PKN Subarkah Sugiana dan jajaran pengurus ( Istimewa)

Jakarta – Aplikasi judi online berkedok trading seperti Binomo dan Olymtrade, yang sempat ramai dibicarakan beberapa tahun lalu, dilaporkan masih beroperasi secara bebas tanpa memerlukan akses VPN. Bahkan, aplikasi Olymtrade masih dapat ditemukan di Playstore, menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pihak.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Prabu Kebangkitan Nusantara (PKN), Subarkah Sugiana, menyatakan akan meminta Mabes Polri mengusut tuntas keberadaan aplikasi judi online tersebut dan menindak semua pihak yang terlibat.

“PKN akan segera datang ke Mabes Polri minggu ini untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas aplikasi judi online berkedok trading ini dan semua pihak yang berkolaborasi, karena ini merugikan masyarakat,” ujar Subarkah, Jakarta, Selasa (22/10).

Subarkah juga mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan PT Dompet Harapan Bangsa (Oy Indonesia) dalam kolaborasi dengan merchant yang bertindak sebagai local depositor Binomo dan Olymtrade. Dugaan ini muncul dari indikasi awal yang mengarah pada praktik keuangan mencurigakan yang dapat membahayakan masyarakat luas.

"Pengawasan ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan dalam kegiatan ilegal seperti ini. PKN akan mengawal penuh kasus ini agar penyelidikan berjalan cepat dan akuntabel. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar penegakan hukum dilakukan dengan adil," tegas Subarkah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKN, Ade, menambahkan bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik keuangan ilegal. 

“Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat," kata Ade.

PKN menegaskan komitmennya untuk mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

Sebelumnya, kasus Binomo sempat menyeret nama publik figur "Crazy Rich" Indra Kenz, yang akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banten.