Muhadjir Effendy Titip Menko PMK Pratikno Agar Usia Masuk SD 6 Tahun

ANP • Monday, 21 Oct 2024 - 23:18 WIB

JAKARTA - Muhadjir Effendy menitipkan tugas pertama kepada Pratikno yang melanjutkannya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

Ia meminta Pratikno untuk memastikan, usia awal siswa masuk sekolah dasar (SD) kembali ke 6 tahun dari sebelumnya 7 tahun. Menurutnya, usia awal sekolah kini harus dipercepat karena jumlah SD sudah semakin bertambah.

"Yang mungkin nanti perlu mendapatkan koreksi dari Pak Menko itu adalah awal masuk sekolah, yang sekarang ini masih 7 tahun sebaiknya dipercepat menjadi 6 tahun. Karena ini sekarang, dulu dibikin 7 tahun karena banyaknya jumlah anak yang mau masuk sekolah, sementara sekolahnya tidak cukup," ujar Muhadjir dalam serah terima jabatan (Sertijab) Menko PMK, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Sekarang sudah banyak SD yang enggak punya, enggak dapat siswa. Karena itu sebetulnya perlu segera dikoreksi, 6 tahun mereka bisa masuk sekolah," sambungnya.

Muhadjir menerangkan bahwa saat ini angka partisipasi kasar terhadap anak usia SD mengalami penurunan sangat drastis.

"Angka partisipasi kasar untuk SD itu mengalami penurunan sangat drastis, sehingga sekarang hampir sekitar 9,8 persen angka anak usia SD itu sudah bersekolah," tutur dia.

Hanya sampai situ Muhadjir bercerita tentang hal yang perlu dikerjakan Pratikno sebagai Menko PMK. Selebihnya, ia mengaku mengenal sosok Pratikno dengan baik.

Kata dia, Pratikno adalah sosok yang pintar dalam akademis. Dari situ ia pun meyakini Pratikno lebih berkualitas dalam memimpin Kemenko PMK dibandingkan dirinya.

"Walaupun usianya jauh lebih muda dibandingkan saya, tapi beliau adalah dosen saya, waktu saya mengambil S2 Magister di UGM. Karena itu walaupun dia lebih junior, karena dosen saya, Insya Allah lebih pintar dari saya," ungkap Muhadjir.

Hingga kini ketentuan usia minimal peserta didik baru SD yang ditetapkan Kemendikbud-Ristek merujuk aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Berikut persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.