
Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan penuh sejak 18 Oktober 2024, setelah masa transisi pertama berakhir pada 17 Oktober 2024. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Kami telah siap melaksanakan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban sertifikasi halal ini, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ujar Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (18/10/2024).
BPJPH telah mempersiapkan 1.032 tenaga Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah menjalani pelatihan khusus. Para pengawas ini akan bertugas untuk melakukan pemantauan di lapangan dan memastikan semua produk yang beredar telah bersertifikasi halal.
"Tenaga pengawas ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk melalui program pelatihan khusus yang kami selenggarakan. Pengawasan ini adalah tugas BPJPH, namun kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah jika diperlukan," tambah Aqil.
Pengawasan ini akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada 18 Oktober 2024. Dalam pelaksanaannya, para pengawas akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan memberikan arahan agar segera melakukannya. BPJPH kemudian akan melakukan analisis terhadap hasil pendataan ini untuk menilai potensi pelanggaran.
"Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Ada dua bentuk sanksi yang dapat diterapkan: peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari pasar," jelas Aqil.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan ini dengan melaporkan pelanggaran terkait sertifikasi halal melalui situs resmi BPJPH. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan produk halal. Pengaduan dapat disampaikan melalui laman BPJPH di https://halal.go.id," tutupnya.
Dengan adanya pemberlakuan ini, BPJPH berharap agar para pelaku usaha lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan halal pada produk yang dikonsumsi.