Tanggapan DANA Terkait Adanya Perusahaan Penyedia E-Wallet yang Fasilitasi Penjudi Online

ITK • Friday, 11 Oct 2024 - 18:42 WIB

Jakarta - Hari ini (11/10) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan teguran keras terhadap beberapa perusahaan penyedia e-wallet yang menfasilitasi penjudi online. Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online dan nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

| Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online

Terkait temuan tersebut, DANA, sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia memberikan tanggapannya tentang hal ini.

 

Surat Pernyataan Resmi DANA 
11 Oktober 2024

 
Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA ingin menegaskan kembali komitmen kami dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia. Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online. Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait.
 
Sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance), DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK. Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
 
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
 
Upaya lain yang kami terus giatkan dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan.
 
Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan. Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas.
 
Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat untuk Indonesia!

Sharon Issabella - Head of Communications DANA Indonesia