Membangun Ekosistem Jaminan Sosial yang Sehat dan Produktif

ANP • Wednesday, 9 Oct 2024 - 08:38 WIB

Oleh : Subiyanto,S.Sos., SH.,MKn.-Anggota DJSN unsur pekerja 2014-2024

 

Pada tanggal 19 Oktober 2024 negara Indonesia akan memperingati dua dasawarsa implementasikan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) tepatnya dimulai setelah pada tanggal 19 Oktober 2004 Presiden Megawati menandatangani dan mengundangkan Undang-Undang No.40 Th 20014 tentang SJSN, merupakan aktualisasi sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dan satu dasawarsa implementasi UU No.24 Th 2011 Tentang BPJS pada tanggal 1 Januari 2014. Era ini telah banyak membawa perubahan yang besar dalam bidang layanan kesehatan utamanya bagi orang miskin dan tidak mampu yang sebelumnya tidak mempunyai kepastian atas akses layanan kesehatan. Dengan amanat UU SJSN orang miskin dan tidak mampu diberikan PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh Negara, Saat ini tercatat pada akhir Juli 2024 sebanyak 141.703.078 orang yaitu 50,3 % dari jumlah penduduk Indonesia 281.603.800 orang, terlindungi dalam program JKN yang mendapatkan layanan kesehatan tanpa batas secara gratis. Dan total peserta JKN sudah mencapai 97.8% dari jumlah penduduk Indonesia yaitu 275.413.133 orang. Realitas kondisi ini menuntut dilakukannya revolusi dibidang layanan kesehatan.  

Secara mendasar amanat UU SJSN dan UU BPJS memberikan mandat 2 (dua) kemudahan yang wajib dipenuhi yaitu 1).Kemudahan warga negara menjadi peserta Jaminan Sosial dan 2).Kemudahan warga negara mendapatkan layanan Jaminan Sosial yang layak dan manusiawi atas program JKN oleh BPJS Kesehatan dan program Jamsosnaker (JKK,JKM,JHT,JP dan JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercermin dari 4 (empat) hal yaitu :1).Regulasi SJSN yang Sinkron, 2).Support sistem TI yang canggih & Platform yang Aplikatif, 3).Pelayanan Prima dengan Standar keseragaman tindakan di seluruh Indonesia, 4).Edukasi kepada warga negara secara masif. 

Sebagai ilustrasi ibarat SJSN ini merupakan pertunjukan orkestra, maka sangat banyak pihak sebagai subsistem yang dilibatkan agar implementasi SJSN ini berjalan efektif dan efisien antara lain : 1).Data Kependudukan (yang diverifikasi dan divalidasi untuk dapatkan data PBI,PPU dan BPU),  2).Data upah dan data pajak, 3).Data Faskes dan Nakes yang memenuhi standar kompetensi serta pemenuhan obat, 4).Koordinasi layanan badan pelaksana (BAPEL : 2 BPJS, Taspen,Asabri dan Jasaraharja), 5).Koordinasi pemeritah Pusat dengan Pemerintah Daerah, 6).Koordinasi DJSN dengan kementerian atau lembaga terkait. 

Berdasarkan hasil evaluasi bersama Bapenas dengan DJSN terhadap implementasi SJSN Indonesia, ada 7 (tujuh) masalah utama yaitu : 

1. Melambatnya perluasan cakupan kepesertaan JamSos, utamanya Jamsosnaker (data bulan Juli 2024 : Jumlah peserta JKK & JKM 27,1% dari jumlah Pekerja dari data BPS 142.179.046 yaitu =38.586.274 orang) dan yang belum menjadi peserta JKN sejumlah 5.593.516 atau 2,01% dari total populasi penduduk Indonesia.

2. Peserta tidak aktif meningkat (Data bulan Juni 2024 : Peserta JKN yang tidak aktif 20,53%=56.157.458 orang)

3. Disharmoni regulasi tata kelola SJSN

4. Lemahnya koordinasi kelembagaan SJSN

5. Belum kuat respon lembaga pengawasan terhadap pelanggaran  

6. Belum terkoordinasi dengan baik lembaga aktuaria untuk memperkirakan sustainabilitas fiskal program Jamsos

7. Sistem MONEV masih parsial dan tumpang tindih.

 

Selain dari permasalahan utama itu, implementasi SJSN Indonesia menghadapi 3 (tiga) tantangan yang besar yang mengancam keberlangsungan (sustainability) program Jamsos yaitu : 1). Aging population, dari bonus demografi sampai dengan tahun 2035.Permasalahannya angka produktivitas turun, beban biaya Jamsos meningkat, 2). Perubahan iklim (Climate Change) menimbulkan Produktivitas Pertanian dan perkebunan menurun, 3). Digitalisasi dan robotic, dalam produksi barang dan Jasa mengurangi faktor manusia. Ketiga tantangan besar ini akan menciptakan era disrupsi yaitu suatu kondisi yang terjadi dengan fenomena perubahan yang yang tercerabut dari akarnya yang menimbulkan lompatan besar yang menyebabkan seluruh tatanan kehidupan berubah. Era disrupsi ini jika tidak dilakukan mitigasi secara cermat  akan berdampak pada ekonomi dan situasi kondisi kehidupan manusia yang rentan tercipta masyarakat  tidak mampu dan miskin, hal ini akan menjadi beban dan tanggungjawab Negara. 

Dalam rangka menghadapi  permasalahan utama SJSN dan tantangan yang besar yang mengancam keberlangsungan (sustainability) program SJSN, Pemerintah sebagai representasi Negara yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan program negara ini, sekurang-kurangnya perlu melakukan 3 (tiga) prioritas langkah yang strategis untuk menjaga dan meningkatkan keberlangsungan (sustainability) program SJSN, dengan langkah-langkah sebagai berikut : 

1. Urgensi membangun satu data Jamsos Indonesia 

Diawal implementasi SJSN Indonesia pada tanggal 01 Januari 2014 menghadapi hambatan yang serius yaitu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran disebabkan oleh faktor permasalahan data kependudukan, yaitu data orang yang status miskin dan tidak mampu sebagai penerima PBI, sebagai langkah awal disepakati menggunakan data penerima Jamkesmas (Jaminan kesehatan masyarakat) base on BDT (Basis Data Terpadu) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). 

Paralel dengan pelaksanaan program JKN sebagai implementasi SJSN, DJSN lakukan monitoring evaluasi (MONEV) yang banyak menemukan permasalahan atas data tersebut yaitu yang disebut inclusion error (kesalahan penyertaan) yaitu  orang yang status mampu dan kaya masuk dalam PBI.  Kemudian data tersebut dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan sumber data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibawah koordinasi Kemensos RI, dengan base on DTKS sedikitnya sudah mampu mengatasi inclusion error. Akan tetapi implementasi Jamsos Indonesia masih dihadapkan pada data karena dinamika perubahan status kependudukan yang sangat dinamis dan kompleks mulai dari lahir, bertambah usia, meninggal dunia, menikah atau cerai, berubah pekerjaan dari PPU BU (Peserta Penerima Upah Badan Usaha) ke PPU Pemerintah atau sebaliknya, dan dari PPU menjadi pemilik usaha (BPU-Bukan Penerima Upah). Puncak permasalahan data Jamsos ini terungkap pada waktu implementasi program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) pada Februari  2021 sebagaimana amanat PP No.37 Th 2021 Tentang JKP, yang mensyaratkan data peserta Jamsosnaker di BPJS Ketenagakerjaan sebagai PPU BU harus padan dengan data PPU BU pada peserta JKN di BPJS Kesehatan. 

Setelah kedua BPJS lakukan integrasi data terdapat ± 5 jutaan orang PPU BU di BPJS Ketenagakerjaan tidak eligible (memenuhi syarat) menerima JKP karena statusnya bukan PPU BU di BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan kondisi tersebut DJSN membentuk TPDKJ (Tim Pengawasan Data Kepesertaan Jamsos) yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan data kepesertaan Jamsos. Dari hasil TPDKJ DJSN ditemukan banyak permasalahan data kepesertaan Jamsos yang disebabkan oleh belum ada regulasi tentang pembangunan satu data Jamsos Indonesia, walaupun sudah ada PerPres No.39 Th 2019 Tentang Satu Data Indonesia, regulasi ini bersifat umum lebih fokus pada kebijakan tata kelola data pemerintah dan belum ada mandat dan petunjuk pelaksanaan tentang Interoperabilitas data Jamsos Indonesia. Sehingga sampai saat ini permasalahan data Jamsos Indonesia belum tuntas, dengan demikian kondisi saat ini implementasi Jamsos masih menghadapi kendala dan hambatan antara lain : 

1). Data PPU BU di kedua BPJS belum bisa padan, valid dan updating real time; 

2). Data PPU BU kedua BPJS tidak sinkron dengan data pekerja pada data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) Kemnaker RI, menimbulkan dampak perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK) dan perusahaan daftar sebagian program (PDS Program);  

3).Data upah PPU BU kedua BPJS tidak sinkron dengan data upah pekerja di Dirjend Pajak-Kemenkeu, menimbulkan perusahaan daftar sebagian upah tenaga kerja (PDS Upah); 

4).Tidak ditemukan data pekerja dalam perselisihan PHK pada kedua BPJS, hal ini berpotensi merugikan BPJS, peserta dan Negara. Karena kewajiban membayar iuran Jamsos tidak tidak dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 157A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

5).Status pekerjaan di KTP pekerja Swasta padahal sudah jadi BPU (pemilik usaha), PNS atau TNI-Polri dan pensiunan atau sebaliknya dan; 

6).Jika peserta JKN di BPJS Kesehatan meninggal dunia di RS tetap harus mengurus secara langsung penonaktifan JKN di BPJS Kesehatan untuk menghindari tunggakan iuran atas nama almarhum/almarhumah serta harus datang langsung ke DUKCAPIL untuk mengurus penghapusan data kependudukan.       

Kondisi pelaksanaan integrasi data secara parsial ini terjadi karena belum ada regulasi khusus tentang interoperabilitas data Jamsos Indonesia, hal ini telah menimbulkan kondisi yang merugikan semua pihak yaitu layanan Jamsos yang belum efektif dan efisian bahkan rentan terjadi error (kesalahan), fraud (kecurangan) dan Coruption (Korupsi).  Hasil pengawasan data kepesertaan jamsos oleh DJSN pada kedua BPJS, yaitu di BPJS Kesehatan terdapat 20 temuan masalah dan di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 18 temuan masalah.  Berdasarkan evidence base hasil pengawasan tersebut DJSN telah memberikan rekomendasi kepada Presiden RI, yaitu Pemerintah perlu menerbitan regulasi khusus terkait INTEROPERABILITAS data jamsos dalam implementasi SJSN, agar terciptanya arsitektur bersama sistem data tunggal tentang implementasi jaminan sosial yang valid dan real time untuk pelayanan jaminan sosial yang efektif dan efesien. Regulasi Interoperabilitas jamsos tersebut juga memuat materi perintah integrasi Big Data, yaitu sebagai berikut :

1) Integrasi antara masing-masing kantor cabang BPJS Kesehatan (Base on kepesertaan JKN berdasarkan jumlah penduduk) dengan Dukcapil Kabupaten/Kota sebagai sumber data kependudukan;

2) Hasil integrasi big data BPJS Kesehatan pada masing-masing kantor cabang didapat data jumlah pekerja, yang diintegrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota untuk kepesertaan jamsosnaker berdasarkan jenis pekerjaan.

Alur integrasi Big Data dapat kita lihat pada bagan dibawah ini : 

 

2. Jamsos yang inklusif dan adaftif 

Dalam kehidupan ini tidak ada yang abadi kecuali perubahan, karena pertumbuhan adalah perubahan dan setiap perubahan akan ada resiko (Risk). Untuk memitigasi resiko dampak dari 3 (tiga) tantangan yang besar yang mengancam keberlangsungan (sustainability) program Jamsos, sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Pemerintah perlukan menetapkan kebijakan jamsos yang inklusif dan adaftif. Kebijakan jamsos yang inklusif yaitu implementasi dari SJSN yang memberikan semua orang punya hak yang setara untuk mengakses perlindungan sosial ketika membutuhkannya tanpa memandang jenis kelamin, posisi geografis, agama, status kependudukan, kelompok disabilitas dan lansia yang memerlukan perhatian khusus. 

Selanjutnya kebijakan jamsos yang adaftif yaitu implementasi dari SJSN yang holistik dan komprehensif untuk mengatasi kemiskinan, kerentanan, ketidaksetaraan dan marjinalisasi serta transformatif yaitu mengatasi ketidakadilan yang menyebabkan kerentanan dengan menggunakan pendekatan berbasis hak dan berupaya memberdayakan semua pihak yang berpartisipasi di dalamnya.

 

 

3. Revisi regulasi Jamsos Indonesia yang Ambigu 

Dalam rangka pembangunan jamsos yang inklusif dan adaftif, DJSN melakukan telaahan terhadap Undang-Undang SJSN dan UU BPJS sebagai induk regulasi jamsos Indonesia. Hasil telaahan DJSN yaitu terdapat 6 (enam) ketentuan yang ambigu dan menimbulkan anomali dalam implementasi jamsos. Hal tersebut menjadi faktor penghambat pembangunan ekosistem jamsos Indonesia yang sehat dan produktif, yaitu : 

1) Jamsos sebagai program negara bersifat wajib tapi tidak mandatori mutlak, ketentuan yang dimaksud yaitu peserta jika terdaftar dan sudah membayar iuran, termasuk pekerja yang sudah dipotong upahnya untuk sharing iuran jamsos, tapi uang iuran tidak disetorkan oleh pemberi kerja (pengusaha) ke BPJS, maka pekerja yang menanggung resikonya tidak mendapat perlindungan dan layanan jamsos dari BPJS. 

2) Jamsos sebagai program negara bersifat wajib, penegakan hukumnya masuk dalam hukum privat, contoh pekerja sebagai PPU BU yang tidak didaftarkan atau sudah didaftarkan tapi iurannya tidak dibayarkan oleh oknum pemberi kerja ke BPJS, pekerja dapat melaporkan ke aparat penegak hukum di Disnaker dengan bayang-bayang dalam ancaman PHK, sehingga sangat minim yang menyampaikan laporan. 

3) Ancaman sanksi administrasi terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak mematuhi hukum jamsos berupa tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsos, tidak sesuai dengan filosofi hukum. Sebab niat tidak mematuhi hukum “Mens rea” merupakan kejahatan yang seharusnya diberikan sanksi pidana. 

4) Tidak ada ketentuan perlindungan bagi PPU BU dalam perselisihan PHK, sehingga ribuan pekerja dalam perselisihan PHK seperti kasus pekerja PT.Freeport Indonesia-Papua dan ratusan PT.Sulindafin-Kota Tangerang yang dalam perseslisihan PHK tidak mendapatkan akses layanan kesehatan, bahkan telah menimbulkan korban peserta jamsos meninggal dunia dalam keadaan tidak mendapatkan layanan JKN dan tidak mendapatkan JKM. 

5) Ketentuan dalam regulasi jamsos, bila mana  pemberi kerja (pengusaha) tidak mendaftarkan atau sudah mendaftarkan pekerjanya dalam program jamsos ke BPJS, tetapi iurannya tidak disetorkan ke BPJS, jika terjadi resiko sosial terhadap pekerjanya maka pemberi kerja (pengusaha) wajib membayar kepada pekerjanya sebagaimana manfaat yang diberikan BPJS. Ketentuan ini secara tersirat membolehkan tidak mematuhi hukum jamsos asal membayar sesuai manfaat yang ada di BPJS. Realitas yang terjadi sebagai berikut :  

Contoh kasus 1 : Pada tanggal 26 Oktober 2017 terjadi kebakaran perusahaan kembang api PT.Panca Buana Cahaya Sukses di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Insiden itu merenggut korban jiwa sebanyak 53 orang korban meninggal dunia hanya 3 orang yang menjadi peserta JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan, sementara ahli waris 50 orang yang meninggal dunia hanya mendapatkan uang kerohiman ± Rp 10 juta. 

Contoh kasus 2 : Pada tanggal 21 Juni 2019 terjadi lagi  kasus kebakaran pabrik korek api gas PT.Kiat Unggul di Binjai-Sumatera Utara, Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia, ironisnya dari yang meninggal dunia hanya 1 orang yang dilindungi dalam program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan.

6) Penegakan hukum jamsos masuk dalam paket hukum desentralisasi (otonimi daerah) yaitu pada lampiran huruf G Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara teknis dilaksanakan oleh 416 Kabupaten dan 98 kota serta 38 Provinsi. Akibatnya penegakan hukum jamsos tidak ada keseragaman tindakan, karena berbagai faktor permasalahan, hambatan pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi sehingga terjadi lemahnya penegakan hukum jamsos. Jika terjadi pelanggaran hukum Jamsos, sikap pegawai pengawas ketenagakejaan (Wasnaker) pada 38 Provinsi tidak ada kesamaan dan keseragaman tindakan dalam hal membuat surat penetapan nilai uang JHT dan JP bagi pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerja, dengan dalih bahwa BPJS sudah mempunyai pengawas dan pemeriksaan (Wasrik). Sementara secara regulasi wasrik tidak memiliki kewenangan membuat surat penetapan, padahal secara hukum kewenangan membuat surat penetapan sebagaimana amanat UU No.3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan yaitu kewenangan Wasnaker di Provinsi.

Dampak dari ketentuan regulasi jamsos yang ambigu, menimbulkan anomali dalam implementasi jamsos sehingga norma hukum perlindungan jamsos tidak mempunyai kepastian hukum sehingga kepesertaan jamsos pada dua BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) masing-masing mempunyai permasalahan, sebagaimana telah diuraikan diatas. Kondisi ini tidak memenuhi 3 (tiga) asas SJSN yaitu asas kemanusiaan, asas kemanfaatan dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kepesertaan jamsos merupakan salah satu pilar dari 3 (tiga) pilar utama jamsos sebagai asurasi sosial yang bersifat wajib dengan prinsip gotong royong untuk keberlangsungan (sustainability) program Jamsos. Dalam rangka untuk itu sangat mendesak revisi UU SJSN dan UU BPJS sebagai induk regulasi Jamsos Indonesia dengan mengubah ketentuan-ketentuan yang ambigu dan menimbulkan anomali tersebu, hukum Jamsos menjadi hukum publik dengan mandatori mutlak. Ilustrasinya yaitu jika ada resiko sosial terhadap pekerja sebagai PPU BU, BPJS sebagai representasi pelaksana program Negara wajib memberikan layanan, selanjutnya jika pekerja tersebut belum didaftarkan atau iurannya tidak disetorkan oleh pemberi kerja pada BPJS maka aparat penegak hukum melakukan upaya penegakan hukum atas norma hukum perlindungan jamsos untuk mewujudkan kepastian hukum jamsos. Dengan demikian tercipta pelaksanaan jamsos sebagai program negara yang berwibawa, hal ini merupakan implementasi dari sila ke 5 Pancasila sebagai pandangan hidup “way of life” berbangsa dan bernegara.  

Selain dari pada itu sebagai bukti komitmen negara untuk memenuhi amanat sila ke 5 Pancasila dan konstitusi negara yaitu mewujudkan jamsos sebagai program negara yang inklusif dan adaftif dengan layanan yang efektif, efisien, layak dan manusiawi. Hal ini memerlukan perhatian bersama seluruh elemen bangsa dan negara. Maka sudah selayaknya tanggal 19 Oktober 2004 dijadikan tonggak untuk selalu diperingati dan dijadikan hari jaminan sosial Indonesia. Selamat memperingati dua dasawarsa implementasikan SJSN.