
BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mengelola Tanah Ulayat atau tanah adat di Indonesia. Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 24 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektar Tanah Ulayat di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan pada tahun ini.
"Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk mensertifikasi tambahan 10.000 hektar di empat provinsi," ujar AHY dalam pidatonya di acara "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries" yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).
AHY menjelaskan bahwa kemajuan signifikan telah dicapai melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan sejak 2017. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta, naik drastis dari hanya 46 juta bidang tanah yang terdaftar pada tahun 2017.
"Capaian tersebut adalah hasil kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat setempat, lembaga akademis, dan mitra internasional," tambah AHY.
Untuk memastikan keakuratan dan keberlanjutan upaya ini, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan universitas, seperti Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan. Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa proses sertifikasi Tanah Ulayat didasarkan pada penelitian yang mendalam, nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, serta responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam jangka panjang, AHY menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyertifikasi seluruh Tanah Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Indonesia.
"Ini adalah upaya kita untuk memberikan kepastian hukum, serta melindungi tanah dan orang-orang yang berhak menerimanya," pungkasnya.