Identifikasi Tanah Ulayat, ATR/BPN Gandeng Akademisi

FAZ • Thursday, 5 Sep 2024 - 13:33 WIB

BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan pengelolaan Tanah Ulayat atau tanah adat di seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi. Langkah ini diambil guna memastikan proses identifikasi dan inventarisasi Tanah Ulayat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip adat serta kebutuhan masyarakat setempat.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga akademis dalam proses ini. Sebagai contoh, pihaknya telah bekerja sama dengan Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan.

"Kita harus cek benar atau tidak itu masyarakat adat di sana, sejarahnya bagaimana, akar budayanya bagaimana. Kemudian, kita juga mengajak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota setempat untuk meyakinkan benar tidak masyarakat adat ini eksistensinya," ujar AHY dalam acara "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And Asean Countries" yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9/24).

AHY menjelaskan bahwa setelah proses identifikasi, pengukuran tanah akan dilakukan dengan cermat, termasuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan wilayah sekitarnya.

"Harus kita cek juga batas-batasnya, jangan sampai kita asal pasang patok batas ternyata justru itu masuk wilayah orang lain, atau kawasan yang tidak dikuasai secara penuh. Di sinilah kita harus berhati-hati, tapi juga bukan berarti kita berlama-lama," tambahnya.

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adat, AHY mencontohkan pendekatan yang dilakukan di Sumatera Barat. Di sana, pihak Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), salah satu otoritas adat tertinggi di wilayah tersebut. 

"Hal ini berhasil mendorong para pemimpin adat untuk secara mandiri datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AHY menegaskan bahwa negara berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Ulayat di seluruh Indonesia.

"Negara akan memberikan jaminan, kepastian hukum, legality dan juga legitimacy kepada masyarakat adat agar mereka nyaman, tenang dan bisa menggarap dan hidup di lahannya dengan terus mempertahankan nilai-nilai dan melestarikan alam," kata AHY.

Per September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sebanyak 24 Sertipikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare di wilayah Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai sejak 2017, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta, meningkat signifikan dari 46 juta bidang tanah pada tahun 2017.

"Tahun ini, kami telah menetapkan target ambisius untuk mensertipikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," tutup AHY.