
JAKARTA – Kasus judi online di tengah masyarakat kian meresahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperikirakan 3,2 juta orang Indonesia terlibat judi online. PPATK menyebut juga bahwa judi online tidak hanya di lingkungan eksekutif, tapi juga ada lebih dari 100 orang di lingkungan legislatif. Mulai dari DPRD sampai DPR terlibat judi online.
Perputaran uang dari judi online meningkat signifikan dari tahun 2017 yaitu sebesar 2 triliun menjadi 32 triliun pada 2023 dan di kuartal pertama tahun ini jumlah nya sudah mencapai 100 triliun. Dari bulan Juni 2024 kominfo sudah memblokir 2,2 juta konten perjudian berupa situs IP aplikasi dan juga file sharing. Tidak hanya blokir konten, OJK sampai sekarang sudah memblokir lebih dari 6056 rekening bank. Namun tingginya penghapusan konten serta pemblokiran situs perjudian oleh pemerintah masih kalah dengan kecepatan reproduksi dan penyebaran situs-situs perjudian.
Dampak judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat berujung tidak kriminal yang berdampak pada gangguan sosial dan psikologis bukan hanya bagi pemain judi tapi juga orang-orang disekitarnya. Sejumlah masyarakat berharap pemerintah dapat mencari solusi atas permasalahan judi online.
Teguh Arifiadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo mengungkapkan, penanganan dan pencegahan judi online itu kunci utamanya adalah bagaimana masyarakat teredukasi dengan baik, bahwa judi online itu merugikan dan judi online itu penipuan. Dan kunci untuk melakukan pemberantasan adalah kolaborasi, melibatkan semua skateholder tidak hanya pemerintah, masyarakat, akademisi, para tokoh agama, kemudian dari sisi instansi pemerintah kerja sama dengan penegak hukum, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, dan OJK”
Tuti Wahyuningsih selaku Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK juga menambahkan, yang paling dalam pencegahan judi online yaitu literasi dan kolaborasi karena itu adalah hal yang sangat penting untuk atasi masalah judi online.
“Pertama OJK memang mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus meningkatkan integrasi sistem keuangan secara besar. Berbagai Kebijakan sudah kami keluarkan. Kemudian untuk satgas pemberantasan judi online kami juga berpartisi aktif dalam hal pencegahan melalui edukasi maupun penindakan hukum atau pemberantasan tadi, antara lain melalui pemblokiran rekening, kemudian upaya-upaya dengan Lembaga keuangan. Terakhir memang kuncinya kembali kepada kolaborasi, dengan kolaborasi pelaksanaan pemberantasan dapat dilakukan.” ucap Deden Firman Hendarsyah selaku Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK
Untuk mengatasi masalah judi online diperlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat dengan fokus pada edukasi, kolaborasi, dan peningkatan literasi digital. Pencegahan judi online butuh kerja sama semua pihak, mulai dari edukasi masyarakat hingga penegakan hukum yang kuat. Literasi digital yang tinggi dan kolaborasi yang baik menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini. (Dhia)