ATR/BPN Serahkan Sertipikat Pulau Nusakambangan, 67% Lahan Kini Resmi Tersertipikat

FAZ • Monday, 19 Aug 2024 - 12:10 WIB

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) secara simbolis menyerahkan sertipikat hak pakai Pulau Nusakambangan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam sebuah upacara resmi yang digelar di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sertipikat hak pakai untuk 236 bidang tanah di Pulau Nusakambangan dengan total luas mencapai 75.040.780 meter persegi. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset negara.

"Hari ini kami menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini adalah bagian dari Pulau Nusakambangan yang telah kami sertipikatkan, dan saat ini sekitar 67% dari total luas tanah di sana sudah memiliki sertifikat," ujar Suyus saat ditemui usai acara penyerahan sertipikat, Senin (19/8/2024).

Suyus menambahkan bahwa di Pulau Nusakambangan masih terdapat tanah dengan hak milik masyarakat yang belum terselesaikan. Pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses penyelesaian masalah tersebut, sehingga seluruh aset Kemenkumham di Pulau Nusakambangan dan di wilayah lainnya di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik.

"Masih ada hak milik masyarakat di Pulau Nusakambangan yang perlu diselesaikan. Kami berharap sisanya dapat segera kami selesaikan sehingga seluruh aset dari Kemenkumham di Nusakambangan dan di daerah lainnya di Indonesia dapat kami rampungkan," jelasnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam bentuk berbagi data terkait badan hukum. Kerja sama ini memungkinkan kedua pihak untuk memeriksa badan hukum tanpa perlu mengirimkan dokumen fisik yang tebal, yang seringkali menghambat proses administrasi.

"Kerja sama ini adalah perjanjian kedua antara kami. Yang pertama terkait dengan berbagi data, khususnya data badan hukum. Kami sekarang dapat memeriksa status badan hukum tanpa perlu lagi mengirim dokumen yang tebal. Selanjutnya, kami juga akan melakukan sertipikasi untuk seluruh aset Kemenkumham, baik yang sudah clear maupun yang masih bermasalah," pungkas Suyus.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan aset negara yang lebih baik dan memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki oleh Kemenkumham terlindungi secara hukum.