DPR RI Desak Masalah Perpanjangan Sertifikat HGB di Yogyakarta Segera Diselesaikan

AKM • Wednesday, 31 Jul 2024 - 15:06 WIB
Anggota komisi ll  DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta (Istimewa)

Jakarta - Anggota komisi ll  DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Riyanta memdesak masalah  kasus perpanjangan Sertifikat hak Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah negara Yogyakarta segera dapat di selesaikan.         

Hal tersebut di sampaikan di sela- sela masa reses dalam rangka kunjungan Kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati. 

“ Permasalahan Hak Guna Bangunan dan Permasalahan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Tanah Negara di Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) milik masyarakat yg tersebar di NKRI,” ujar Ryanta, dalam keterangan tertulis kepada Media, Jakarta, Jum’at (31/7).

Dalam pertemuan dengan konstituen  juga mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara milik masyarakat di NKRI oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN,  seperti yang di sampaikan masyarakat setempat.

Menurut Riyanta, berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat melayani perpanjangan SHGB diatas tanah negara  tersebut karena status tanah negara  di dalam SHGB tersebut oleh Panitikismo Kesultanan Jogja diklaim sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja. 

“Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat menghilangkan hak tanah masyarakat. Namun setelah di telusuri, ternyata tanah tersebut adalah tanah negara,” tegasnya.

Riyanta menegaskan bahwa sertifikat HGB tidak bisa di perpanjang jika ternyata tanah tersebut alas haknya milik Sultan ground atau  Pakualaman ground.

 “Sebaliknya jika tanah dalam Sertipikat tersebut adalah tanah negara ,maka SHGB tersebut wajib diperpanjang sebagaimana amanat Peraturan Perundangan,” tuturnya.

Riyanta menambahkan tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena Jika BPN tidak memperpanjang dapat di katakan 'maladministrasi'.

Selanjutnya Riyanta menegaskan, kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat di pidana sesuai dengan pasal 421 KUHP.

“ Saya  yakin, persoalan ini akan selesai sesuai prinsip negara hukum dan UUD1945 serta sesuai dengan apa yang di tulis oleh Sultan Hamengkubuwono IX dalam bukunya, 'Tahta untuk Rakyat',” tambahnya.

Riyanta mengatakan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik  atau Kunspek ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam waktu dekat ini. 

“Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat( termasuk badan hukum Kasultanan Jogja dan badan hukum kadipaten Pakualaman) terhadap tanah mereka dapat terjamin,” tegas Ryanta.

Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI. 

“Kunjungan spesifik ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap situasi di lapangan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” harapnya.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. 

“ Berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.