
Jakarta - Dalam mengoptimalkan kualitas perguruan tinggi dalam kurikulum dan mutu diperlukan suatu pedoman aturan yang sama. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) meluncurkan dua buku panduan terbaru untuk pendidikan tinggi Indonesia.
Keduanya mencakup buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Direktur Jenderal Diktiristek Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc menyatakan hadirnya kedua buku ini menjadi upaya dan komitmen pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kedua buku tersebut merupakan wujud komitmen dan kesungguhan untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, berkompeten, dan memiliki daya saing," katanya dalam acara Peluncuran Buku Panduan dan Pedoman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (22/7).
Dari dua buku pedoman yang diluncurkan itu masing-masing memiliki pengaturan yang berbeda. Adapun isi lengkap panduan kurikulum pendidikan tinggi terbaru yakni: Landasan penyusunan kurikuluM Pendidikan Tinggi dengan pendekatan outcome based education (OBE) dengan pembelajan berpusat pada mahasiswa. Panduan ini juga berisi terkait strategi implementasi kurikulum dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penjaminan mutu dan evaluasi program kurikulum.
Sementara itu, untuk Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) masih sama dengan panduan kurikulum, pedoman SPMI juga dibuat berdasarkan amanat pasal 70 (2) Permendikbudristek nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Disisi lain, kepada wartawan Direktur Belmawa Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Prof Dr Ir Sri Suning Kusumawardani ST MT mengatakan panduan ini hanya berlaku bagi pendidikan tinggi akademik di bawah Kemendikbudristek.
“Sedangkan pendidikan tinggi vokasi akan memiliki panduannya tersendiri,” tuturnya.
Sri Nuning juga mengingatkan bahwa program studi (prodi) dan perguruan tinggi di Indonesia harus terakreditasi maksimal Agustus 2025.
Prof Suning panggilan akrabnya menyatakan aturan tersebut memiliki masa transisi selama dua tahun sesuai implementasi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pada masa transisi ini seluruh perguruan tinggi di bawah Kemendibudristek wajib menyesuaikan diri pada aturan tersebut, terutama dalam hal akreditasi. Batas waktu yang dimiliki kampus untuk mengurus akreditasi yakni hingga pertengahan Agustus 2025.
"Jadi Permendikbudristek 53/2023 itu ada transisi sampai dengan 2 tahun sejak diresmikan. Berarti hingga pertengahan Agustus 2025 prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi untuk menghasilkan lulusan," ujar Suning.