.jpg)
Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) di Aula Keterbukaan KI Pusat dalam rangka penyusunan buku kajian sejarah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan terbentuknya Komisi Informasi. Acara ini dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha yang turut memberikan insight sebelum diskusi dimulai.
Dalam sambutannya, Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, menyampaikan pentingnya peran KI Pusat dalam memastikan keterbukaan informasi di Indonesia.
"Pada tahun 2024, Komisi Informasi Pusat akan merayakan eksistensinya selama 15 tahun berkiprah sebagai salah satu Lembaga Negara yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tentunya menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, Apakah selama Komisi Informasi berdiri, proses keterbukaan informasi di Indonesia telah berjalan dengan baik, apakah putusan Komisi Informasi dan lembaga pengadilan di atasnya telah benar dijalankan oleh para pihak, apakah hak akses masyarakat atas informasi publik sudah terpenuhi, serta Bagaimana peran Komisi Informasi dalam memastikan tujuan keterbukaan informasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dapat tercapai?" ungkap Rospita.
Rospita menekankan bahwa perjalanan panjang menuju keterbukaan informasi publik telah ditempuh lebih dari satu dasawarsa. Namun, catatan resmi yang menggambarkan berbagai peristiwa bersejarah, terutama terkait keberadaan lembaga Komisi Informasi, masih terbatas. Oleh karena itu, penting bagi KI Pusat untuk menyusun berbagai potongan sejarah dan kajian agar dapat menjadi bahan pelajaran bagi generasi selanjutnya.
Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Freddy Tulung, yang hadir sebagai narasumber dalam FGD ini menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam praktik demokrasi ideal di masa depan. Akan tetapi pada prakteknya, eksistensi UU KIP ini masih jauh untuk mencapai tujuan UU KIP yang tertuang dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008.
“Mengacu pada tujuan UU KIP, maka eksistensi UU ini masih sangat jauh mencapai tujuan UU KIP sendiri. Kontribusi UU KIP terhadap kesetaraan dan kebebasan berekspresi terasa minim akibat adanya pembatasan definisi UU ini yang hanya mengatur peran badan publik”, ujar Freddy.
Selain Freddy Tulung, turut hadir pula Muhammad A. S. Hikam, Alamsyah Saragih, serta Achmad Santosa sebagai narasumber dan Astrid D. Meilala, Peneliti Senior ICEL, yang bertindak sebagai moderator.
Diharapkan buku yang dihasilkan dari kajian ini akan menjadi catatan sejarah rekam jejak latar belakang lahirnya UU KIP dan Komisi Informasi. Selain itu, diharapkan buku kajian ini dapat menjadi sumber literatur yang memberi banyak manfaat bagi yang bangsa dan masyarakat Indonesia.