
JAKARTA. Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap ke-3 diduga masih diwarnai pungli. Salah satunya di Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang, Cirebon.
Indikasi itu terkuak dari pengakuan sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5.000 saat mereka menerima undangan pengambilan beras.
Uang pungutan itu diduga dikumpulkan oleh masing-masing RT saat memberikan undangan pengambilan beras. Perlu diketahui masing-masing KPM penerima Bansos mendapatkan beras bantuan sebanyak 10 kilogram.
"Iya kami dimintai uang lima ribu rupiah bahkan dengar-dengar di RT lain ada yang diminta 10 ribu oleh RT yang mengantarkan surat undangan pengambilan beras. Saya tanya untuk apa mereka jawabnya tidak tahu hanya disuruh oleh ketua puskesos," ungkap salah satu penerima Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah, Jumat (29/6/2024).
Ditambahkan warga, walaupun nilai pungutan tersebut terbilang relatif kecil, namun Ketika dikalikan jumlah penerima Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mencapai seribu orang lebih, maka kata warga uang yang akan terkumpul mencapai Rp 5 juta lebih.
"Lalu uang hasil pungutan itu untuk apa dan dikemanakan," tambahnya.
Tidak sedikit warga KPM yang protes terkait pungutan tersebut karena dinilai merugikan masyarakat dan tidak jelas peruntukannya. Namun karena kekhawatiran warga apabila tidak membayar akan dihapus sebagai warga kelompok penerima manfaat maka mereka memilih untuk bungkam.
"Sebenarnya saya sebagai Ketua RT merasa sangat keberatan dengan adanya pungutan ini namun karena ada tekanan dari pengelola bansos mau tidak mau saya mengikuti arahan. Apalagi saya yang menagih sering terjadi gesekan dengan warga." Ungkap ketua RT 13 Toto
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Dusun 4A Desa Cipeujeuh Wetan Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Toton saat diwawancara disela-sela pembagian bansos beras 10 kg yang bertempat dibalai desa setempat, Rabu (19/6) mengatakan bahwa uang yang terkumpul akan digunakan untuk membayar upah kuli yang mengangkut beras dari kantor pos ke balai desa.
"Jadi saya menerima arahan dari ketua puskesos bahwa setiap RT yang mengantarkan surat undangan diharuskan meminta uang lima ribu rupiah untuk keperluan membayar upah angkut," ujar Toton
Dari keterangan sejumlah RT Dusun 04A uang yang terkumpul harus disetorkan berikut laporan warga yang sudah membayar uang lima ribu rupiah kepada ketua puskesos. Selanjutnya, uang pungutan itu akan dikelola peruntukannya oleh puskesos.