
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat peringatan kepada platform Telegram terkait penyebaran konten judi online. Kominfo memberi waktu sepekan bagi Telegram untuk menindaklanjuti dan mengatasi unggahan yang melanggar ini.
"Kami sudah panggil Telegram. Kami siapkan surat kedua, Mereka segera tuntaskan. Kami beri waktu seminggu" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di kantornya, Jumat (14/6/24).
Kominfo menegaskan akan menutup aplikasi Telegram jika tetap membiarkan platformnya menjadi sarang judi online. Langkah ini akan ditempuh apabila perusahaan tidak menunjukkan sikap kooperatif setelah peringatan kedua. Jika Kominfo mengirimkan tiga kali surat ke Telegram dan tidak ada hasil, maka platform tersebut akan diblokir.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyoroti bahwa sebagian besar platform digital sangat kooperatif dalam memberantas judi online, kecuali Telegram.
"Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif," kata Budi dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online, pada Mei (24/5).
Budi menyebut Telegram sebagai sarang bagi pemain judi online saat ini.
"Saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," tegasnya.
Kominfo menyiapkan sanksi denda hingga Rp 500 juta bagi platform digital yang masih menyebarkan konten judi online. Peringatan ini berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Budi juga menyatakan akan berdiskusi dengan Google terkait penyebaran konten judi online pada minggu depan.
“Google Cloud sudah membuat teknologi AI untuk melacak semua judi online di platform mereka,” ujarnya.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah memutus 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo juga mengajukan penutupan atas 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran atas 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Konten judi online ini menyebar pada berbagai situs pendidikan hingga pemerintah. Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Budi menambahkan bahwa ada 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir, yakni Live Slot, RTP Slot, No Limit, Citu Slot, Slot Gacor, Pragmatik Slot, Kasino Online, Togel, Bonus Slot, dan Seki 9.