Program Pembangunan, Fadel: Masa Depan Indonesia Ada di Daerah

AKM • Saturday, 8 Jun 2024 - 08:04 WIB

Jakarta -  Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad  menyatakan masa depan Indonesia berada di daerah. Program pembangunan Indonesia masa depan tergantung pada perkembangan pembangunan di daerah. 

“Apalagi saat ini infrastruktur jalan, jalan tol, bandar udara, dan pelabuhan-pelabuhan makin baik. Dengan begitu, makin terbuka akses untuk distribusi perdagangan dan logistik yang diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah,”  ujar Fadel dalam acara media gathering MPR RI 2024 “Media sebagai mitra strategis dalam Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Jumat (7/6/2024) 

Menurut Fadel, tantabgan besar yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya kemandirian fiskal pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota. 

“Ketergantungan pemerintah daerah pada kucuran dana pembangunan dari pusat dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKD) masih sangat tinggi,”  jelas Fadel yang juga anggota DPD RI.

Lebih lanjut Fadel mengatakan pada tahun lalu, rata-rata ketergantungan seluruh daerah di Indonesia pada TKD mencapai 68% dari total pendapatan daerah. Dalam kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, tingkat inovasi pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023 (lihat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.400.10.11-6287 Tahun 2023), di mana masih banyak provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kategori indeks kurang inovatif. Sebanyak 9 provinsi, 104 kabupaten, dan 10 kota masuk kategori kurang inovatif.

Padahal kata Fadel, inovasi penting untuk mempercepat kemandirian daerah. Tingkat inovasi juga menggambarkan sejauh mana jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kepala daerah dalam mengelola pemerintahannya. Jiwa

kewirausahaan perlu dipraktikkan karena menggambarkan kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Peran DPD RI

Pemerintah daerah sendiri menurut Fadel, menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain masalah ekonomi, dinamika politik juga terus meningkat. Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan makin terbuka dengan makin banyaknya saluran untuk menyampaikan aspirasi.

“Di satu sisi hal ini sangat penting untuk perkembangan demokrasi, di sisi lain banyak yang memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya. Selain itu, alam juga mengalami perubahan seiring dengan perubahan

iklim yang semakin terasa. Kompleksnya permasalahan itu membuat pemerintah daerah sulit bekerja sendiri. Mereka membutuhkan partners yang makin intens untuk berdiskusi, berkolaborasi, dan memberikan pengawasan yang memadai untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa mengoptimalkan perannya,” ungkapnya.

Dikatakan, DPD RI adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Fungsinya itu diatur dalam Pasal 22D UUD NRI 1945. DPD memiliki fungsi legislasi,

penganggaran, dan pengawasan terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Terkait kepentingan daerah, DPD RI bisa meningkatkan fungsinya dengan terjun langsung ke daerah. Selama ini fungsi ini banyak dilakukan melalui komite-komite DPD RI. Namun, sebenarnya, selain memiliki tugas dan wewenang secara kelembagaan (seperti melalui komite-komite itu), setiap anggota DPD RI mengemban kewajiban yang tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran /pemberian pertimbangan secara kelembagaan, tetapi juga mencakup kewajiban yang lebih luas sebagai bentuk tanggungjawab perorangan setiap anggota terhadap konstituennya seperti penyaluran aspirasi masyarakat di daerah, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pelayanan publik, upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sebagainya,” jelas Fadel.

Fade menuturkan, tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya kemandirian fiskal pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota. 

“Ketergantungan pemerintah daerah pada kucuran dana pembangunan dari pusat dalam bentuk dana transfer ke daerah (TKD) masih sangat tinggi,”  tambah Fadel Muhammad.

Lebih lanjut Fadel mengatakan pada tahun lalu, rata-rata ketergantungan seluruh daerah di Indonesia pada TKD mencapai 68% dari total pendapatan daerah. Dalam kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, tingkat inovasi pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023 (lihat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.400.10.11-6287 Tahun 2023), di mana masih banyak provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kategori indeks kurang inovatif. Sebanyak 9 provinsi, 104 kabupaten, dan 10 kota masuk kategori kurang inovatif.

Padahal kata Fadel, inovasi penting untuk mempercepat kemandirian daerah. Tingkat inovasi juga menggambarkan sejauh mana jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kepala daerah dalam mengelola pemerintahannya. 

“Jiwa kewirausahaan perlu dipraktikkan karena menggambarkan kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya dalam acara ini,  hadir Plt Sekjend MPR RI Siti Fauziah, perwakilan pimpinan MPR RI (Jazilul Fawaid dan Lestari Moerdijat), Mahyu Darma (Kepala Biro Protokol Humas dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI), Ketua KWP Ariawan, dan para wartawan.