Revisi UU Penyiaran Terancam Molor Lagi. Kok Bisa?

FAZ • Monday, 20 May 2024 - 03:59 WIB

Bak petir di siang bolong, tiba-tiba beredar draft revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. UU Penyiaran memang menjadi salah satu UU yang diprioritaskan untuk direvisi karena tuntutan perkembangan zaman dan usianya sudah lebih dari 20 tahun.

Sejumlah praktisi penyiaran mendukung revisi UU Penyiaran karena sudah tidak sesuai lagi dengan lansekap penyiaran saat ini, disrupsi teknologi digital dan tren perilaku konsumsi media sehingga pembahasan revisi UU Penyiaran disambut dan ditunggu banyak kalangan insan penyiaran. Namun undangan dan panggilan pembahasan revisi UU Penyiaran tak kunjung datang. Sampai akhirnya beredar draf revisi UU Penyiaran yang isinya di luar nurul dan agak membagongkan. Meski pihak DPR berkelit bahwa itu baru draf dan sangat terbuka untuk revisi namun damage-nya sudah sangat luas.

Praktisi penyiaran senior, Imam Wahyudi, malah menduga masuknya pasal siluman yang memberi kewenangan KPI mengurus sengketa pers di bidang penyiaran dan larangan liputan investigasi sebagai unsur kesengajaan. Menurutnya pasal-pasal itu sudah diduga akan menimbulkan reaksi dari komunitas pers dan terbukti memang menjadi headline dan perbincangan di mana-mana.

“Komisi I DPR, para anggota dewan itu masing-masing punya tenaga ahli bagus-bagus, mosok tidak memberi masukan soal ini? Beberapa pasal  sudah terang benderang bertentangan dengan UU Pers. Tidak mungkin mereka tidak tahu soal ini,” tegas Imam dalam diskusi IJTI di Gedung Dewan Pers.

Banyak Kepentingan

Revisi UU Penyiaran sebenarnya sudah melewati jalan panjang. Rencana revisi sudah digagas sejak lama sekitar tahun 2012 dan masuk dalam prolegnas. Bahkan draf revisi UU Penyiaran pun sudah berubah beberapa kali.

Periode 2009-2014 lalu misalnya, DPR RI sudah pernah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang terbaru ke dalam Prolegnas, tetapi gagal disepakati. Lalu pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya di periode 2014-2019, RUU penyiaran itu kembali gagal disahkan.

Rencana pun berlanjut pada tahun 2021 lalu, Ketua Komisi Penyiaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan bahwa pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Alhasil, draf RUU pun belum sempat dibacakan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU Penyiaran.

Pada saat itu, menurut Abdul, draf RUU sendiri sebenarnya sudah disepakati dan diserahkan oleh Komisi Penyiaran ke Baleg sejak awal Februari 2017 lalu. Namun masih tertahan di Badan Legislatif. Salah satu penyebab mandegnya proses pengesahan ini adalah karena Komisi I DPR RI menolak perubahan-perubahan pasal proses harmonisasi yang dilakukan di Baleg. Selain itu, penyebab lainnya adalah karena sikap anggota-anggota fraksi berbeda. Nah, situasi saat ini sama persis dengan tahun 2021 lalu. Draf RUU Penyiaran masih berada di badan legislasi meskipun drafnya sudah beredar luas.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menjelaskan tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi.

Menurutnya saat ini belum ada revisi UU Penyiaran yang resmi, melainkan yang beredar adalah draf yang kemungkinan muncul dalam beberapa versi dan masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

UU Penyiaran Layak Direvisi

Perjalanan revisi UU Penyiaran masih sangat panjang. Perdebatan pasal-pasal masih akan terjadi di baleg saat melakukan harmonisasi. Belum lagi adanya kritikan dari komunitas pers dan masyarakat luas sehingga dalam rentang waktu masa sidang DPR yang akan berakhir ini dikhawatirkan pembahasan UU Penyiaran akan tertunda lagi.

Padahal revisi UU Penyiaran sudah mutlak dilakukan. Untuk sebuah UU yang sudah 22 tahun membahas tentang penyiaran sudah tidak layak dipakai untuk kondisi saat ini. Perkembangan penyiaran sudah meluas bukan hanya di media konvensional tapi juga media baru. Aturan main secara ketat diberlakukan kepada media penyiaran TV dan Radio tetapi tidak dengan penyiaran lain di media baru, khususnya penyiaran digital, seperti layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).

Padahal siaran di media lama dan media baru memiliki banyak kesamaan, mengambil pemirsa yang sama, mencari iklan di tempat yang sama. Bahkan layanan siaran digital memiliki kekuatan luar biasa karena bisa dinikmati kapan saja, di mana saja dan bisa melakukan interaksi tanpa batas.

Ada perbedaan perlakuan antara media konvensional dan media baru. Jika di media lama adegan ciuman disensor, adegan merokok diblur dan dialog kasar yang menyebut kata binatang dilarang. Sementara di media baru hal-hal demikian bisa bebas tanpa sensor. Seorang host misalnya bisa bertanya sambil menghisap rokok yang menyala tanpa adanya larangan sama sekali. Tayangan film series di OTT misalnya ada adegan bercumbu di mobil tanpa sensor. Padahal media-media baru tersebut ditonton ribuan bahkan jutaan pemirsa.

Kekosongan aturan dan pengawasan inilah yang harus diisi dengan revisi UU Penyiaran itu sehingga KPI punya kewenangan lebih luas. Bukan malah revisi UU Penyiaran mengurus hal-hal yang sudah berjalan dengan baik seperti tayangan jurnalistik dan liputan investigasi yang sudah mutlak ada di UU No. 40 Tentang Pers dan kewenangan penyelsaiannya di Dewan Pers.

Jadi, bakal molor lagi nih Revisi UU Penyiaran? Bisa jadi….

Gaib Maruto Sigit
Pengurus Pusat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)