
Jakarta -Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia menimbulkan respon negatif. Hal ini ditandai dengan adanya protes bahkan menimbulkan aksi demontrasi di sejunlah PTN di daerah.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak. Hal ini dilakukan guna memberikan fasilitas lebih besar pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.
“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," ujar prof Tjitjik, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Tjitjik, permasalahan kerap kali kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar. Biasanya lompatan biaya ini hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.
“Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah pula,” ungkapnya.
Tjitjik menuturkan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20%. Oleh karena itu timbulah sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi.
“ Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu,” harap Tjitjik
Terkait adanya penetapan UKT yang salah sasaran, ia menilai hal itu merupakan hal biasa.
"Nah kalau yang tidak tepat sasaran itu, ya, karena namanya juga perguruan tinggi, rektornya kan juga manusia. Kan pasti ada salahnya, ya, kita saja berusaha sebaik mungkin kalau ada BPK, ya, pasti saja masih ada catatan temuannya betul nggak?" ucapnya.
Tjitjik menegaskan, bila ada kesalahan penetapan UKT,, dapat dilakukan koreksi dan dapat ditinjau ulang.
"Tetapi menurut saya, as long as itu bisa diperbaiki dan bukan temuan mayor, bukan disengaja, menurut saya kayak tadi seperti koreksi. Kalau kemudian ada yang ternyata dia penetapannya di bawah (besaran UKT-nya), jika ada yang menginformasikan kan bisa ditinjau ulang atau sebaliknya. Kalau penetapannya terlalu tinggi dia melapor dengan menunjukkan data-data kan bisa juga ditinjau ulang," tuturnya.
Lebih lanjut Tjitjik menyebutkan penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Sehingga nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.
"Kita akan lihat dan evaluasi apakah ada mahasiswa-mahasiswa yang kemudian nanti klaim overcharge dan dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya. Kita akan minta laporan kepada seluruh rektor," tandasnya.