Pusdiklat APUPPT PPATK Lakukan Pelatihan Sistem Pelaporan APUPPT Kepada Pengawas Bank Indonesia

ANP • Wednesday, 24 Apr 2024 - 13:18 WIB

Jakarta – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) melakukan pelatihan sistem pelaporan kepada Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) pada Rabu, (20/04).

Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Kepala Pusdiklat APUPPT (Akhyar Effendi);  Pimpinan Departemen Regional (M. Firdauz Muttaqin); Ketua Tim Perencanaan dan Pengembangan Pelatihan APUPPT Dwi Rachmad Kurniawan); Ketua Tim Evaluasi, Penjaminan Mutu, dan Publikasi Pelatihan APUPPT (Tania Rianti Kamalia); Analis Eksekutif Kelompok Operasionalisasi Kebijakan Sistem Pembayaran (Agus Chusaini dan Purwanto); dan peserta pelatihan sistem pelaporan APUPPT.

Tujuan pelatihan ini adalah memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pengawas di Bank Indonesia mengenai sistem pelaporan APUPPT dan analisis transaksi keuangan untuk mendukung para pengawas dalam melakukan pengawasan kepada pihak pelapor secra efektif.  

Sebanyak 55 peserta pengawas penyedia jasa keuangan yang berasal dari 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) mengikuti pelatihan yang dilaksanakan dengan dua metode yaitu pelatihan melalui pembelajaran mandiri dengan mengakses e-learning Pelaporan Transaksi melalui Aplikasi goAML selama 1 (satu) minggu dan pelatihan secara tatap muka yang dilaksanakan selama 3 hari yaitu 24 s.d 26 April 2024.

Kepala Pusdiklat APUPPT Akhyar Effendi menjelaskan “Pusdiklat APUPPT setiap tahun mengundang LPP untuk menyelenggarakan pelatihan bersama (joint training) dalam rangka memberikan pelatihan kepada para Pengawas. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor. Bank Indonesia merupakan satu dari 8 LPP yang ada Indonesia saat ini, disamping OJK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian ATR/BPN, dan PPATK sendiri”. Jelas Akhyar pada saat pembukaan pelatihan.

“Harapannya melalui pelatihan ini dan didukung penuh oleh seluruh stakeholder terkait, kita dapat memperkuat pengawasan kepatuhan terhadap Pihak pelapor sebagaimana Amanah Pasal 18 UU No. 8 tahun 2010, sehingga ke depannya kualitas pelaporan Pihak Pelapor menjadi lebih baik” tuturnya.