MK Nilai Endorsment Jokowi ke Prabowo-Gibran tak Melanggar Hukum

MUS • Monday, 22 Apr 2024 - 12:18 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan 'endorsment' yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum. Hal tersebut diungkapkan MK saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini, pola ‘komunikasi pemasaran’ juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

Mahkamah menilai, endorsement atau pelekatan citra diri, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara. Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Bahwa menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," kata Ridwan.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," pungkasnya.